oleh

10 Parpol di Paser Akan Terima Kucuran Dana Dari Pemerintah Berdasar Jumlah Suara

Tana Paser, Nmcborneo.com – Dari Sebelas partai politik yang terdaftar di Kabupaten Paser, masing – masing akan menerima dana bantuan dari pemerintah Kabupaten Paser 2023. Namun tercatat satu parpol yang terancam tidak memperoleh dana.

“Tahun lalu walaupun yang terdata sebelas, tetapi yang menerima hanya sepuluh partai karena salah satu partai ada yang sedang mengalami masalah internal partai sehingga terdapat kendala administrasi,” ujar Pejabat fungsional analis kebijakan Ahli muda bidang Politik dalam Negeri (Poldagri) Drs Sri Waluyo, Rabu (08/03/23).

Partai yang dimaksudkan adalah partai Berkarya karena hingga saat ini belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Sehingga pencairan bantuan keuangannya belum bisa dilakukan.

Berdasarkan data, partai politik yang seharusnya mendapatkan dana bantuan tersebut diantaranya adalah PKB, Demokrat, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, PPP, PAN, PBB dan PKS. Termasuk diantaranya Partai Berkarya.

“Untuk partai politik yang mendapat dana bantuan, adalah partai yang memiliki kursi di DPRD dan dihitung berdasarkan suara yang sah,” ujar dia.

Nominal yang akan diterima setiap partai politik bervariasi dengan perhitungan setiap satu suara yang diperoleh akan berharga Rp.5.600, –

“Nanti jumlah suara dikalikan Rp. 5.600,- segitu yang akan diperoleh,” terang Sri Waluyo.

Diketahui pada Pemilu 2019 lalu, total perolehan suara 11 Partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Paser adalah sebanyak 134.026 suara sehingga dana yang akan dikucurkan pemerintah daerah terhitung lebih dari Rp750 juta.

Bantuan dana partai politik ini sesuai dengan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, atau Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Permendagri 36 Tahun 2018.

Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan dana tersebut yaitu adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya dan pengajuan permohonan dana kembali kepada pemerintah Kabupaten Paser.

LPJ tersebut akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.

“LPJ tersebut bisa langsung dikirimkan ke BPK tetapi harus ada tembusannya kepemerintah daerah.” Lanjutnya

Berdasarkan arahan dari Mendagri pada Februari 2023, Waluyo mengungkapkan penyerahan permohonan dana dan LPJ harus segera dilakukan sebelum tanggal 15 Maret 2023.

“Sesuai instruksi Kemendagri, maret harus di usulkan jadi saya beri tahu yang lain bahwa sebelum tanggal 15 harus sudah selesai semua.” Pungkas Sri Waluyo

MK/Redaksi

Komentar