oleh

Salah Satu THM Di Paser Di Beri Pembatalan Surat Persetujuan Usaha Dari Desa

Nmcborneo,Tana Paser – salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Paser belakangan ini banyak di keluhkan masyarakat, sehingga kepala desa berinisiatif mengeluarkan pembatalan surat persetujuan usaha.

Pembatalan persetujuan Usaha tersebut diungkap oleh Kepala Desa Senaken Bambang Supriyadi saat ditemui di Kantor Desa Senaken, Jum’at (15/1/2021).

Menurutnya, pihak Pemerintah Desa Senaken telah mengeluarkan pembatalan persetujuan usaha pada tanggal 8 Januari 2021, dan telah disampaikan kepada pemilik THM.

“keluarnya pembatalan surat itu disebabkan warga sekitar mulai mengeluhkan aktivitas kegiatan THM ke kantor desa Senaken,” ungkapnya

Keluhan masyarakat bukan tanpa alasan, hal tersebut dipicu oleh kerap terjadinya keributan di tengah malam dilokasi THM tersebut, banyak kendaraan parkir dihalaman warga, musik terdengar sampai di rumah warga, dan beberapa faktor lainnya.

“Aktivitas menurut aturan THM harus nya beroperasi sampai jam 12 tapi menurut laporan masyarakat kegiatan melewati batas waktu bahkan sampai jam 3 dini hari,” lanjutnya

surat pembatalan persetujuan Usaha THM dari Desa Senaken

Pihak Pemdes Senaken sudah menyampaikan pembatalan surat itu kepada pemilik THM, mengenai adanya lanjutan aktivitas kegiatan serupa nantinya, pihaknya mengaku menyerahkan pada masyarakat.

“Pembatalan surat itu adalah upaya menjaga kondusivitas di lingkungan warga desa Senaken, ini sejalan dengan instruksi Polri agar menjaga kedamaian dan kondusifitas, karena warga yang protes juga dekat dengan lingkungan pesantren,”pungkasnya [AR/Redaksi].

Komentar