oleh

4 Sungai Kritis Di Kabupaten Paser perlu rehabilitasi sempadan

Nmcborneo.com, Tana Paser – Kabupaten Paser memiliki empat sungai utama, di samping belasan hingga puluhan sungai kecil dan anak sungai lainnya. Keempatnya adalah, Sungai Kandilo dengan panjang 615 km, Sungai Telake (430 km), Sungai Kerang (190 km), dan Sungai Apar Besar (95 km), yang kesemuanya bermuara ke Selat Makasar. Aliran sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber air bersih, MCK dan untuk pengairan, di samping sebagai sarana penghubung antar desa melalui transportasi air.

Kepada Nmcborneo.com Dinas Lingkungan Hidup melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Achmad Safari mengatakan bahwa fungsi utama sungai sebagai sumber air bersih bagi masyarakat Kabupaten Paser, maka pihaknya sangat mengkhawatirkan kondisi ke empat sungai utama tersebut yang dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang diakibatkan oleh kerusakan dan pencemaran lingkungan, baik karena aktivitas di darat maupun di sungai.

“Kondisi pencemaran yang paling parah dialami oleh Sungai Kandilo. Meningkatnya kekeruhan dan bertambahnya konsentrasi beberapa senyawa kimia seperti Phosfat dan Nitrat merupakan ancaman utama bagi kestabilan kualitas air sungai,” kata Achmad Safari pada hari Jum’at (12/2/2021).

Berdasarkan data, jumlah pelarutan tanah ke Sungai Kandilo termasuk yang tertinggi Se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Tingkat erosi atau pelarutan tanah di Sungai Kandilo setiap tahun mencapai 29 ton per hektar.

Lantas bagaimana solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut? “Memang perlu tindakan terstruktur dan kolaborasi dari semua elemen masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, satu yang dapat dilakukan diantara banyak tindakan yang mesti dilakukan adalah menjaga kelestarian tumbuhan di daerah sempadan sungai,” ujarnya

Sempadan sungai adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, terletak di sepanjang kiri/kanan sungai dan pada umumnya didominasi oleh tumbuhan pohon maupun semak.

“Untuk sungai-sungai besar seperti keempat sungai tersebut, area sempadan sungainya sepanjang 100 meter dari tepi sungai menuju daratan di sepanjang kiri/kanan sungai. Wilayah sempadan sungai ini harus terbebas dari berbagai aktivitas dan membiarkan tumbuhan tetap berdiri tegak,” ungkapnya

Menurutnya, jika tidak ditemukan kawasan hutan yang kritis dan sesuai aturan yang berlaku, maka calon lokasi penanaman rehabilitasi DAS dapat berada di luar kawasan hutan dengan ketentuan diantaranya berada di ekosistem mangrove, sempadan pantai, atau sempadan sungai.

“Memang kendala yang akan dihadapi jika melakukan rehabilitasi sempadan sungai, akan mendapatkan banyak lokasi penanaman yang terpisah, tidak dalam satu kawasan yang luas, di samping harus mendapatkan persetujuan dari KLHK. Namun, seharusnya itu bukan menjadi kendala yang berarti, jika memang mau berkontribusi bagi pelestarian lingkungan di Kabupaten Paser. Jadi permasalahannya tinggal mau atau tidak, bukan lagi berbicara bisa atau tidak bisa,” tutupnya. [AR/Redaksi]

Komentar