oleh

Komisi III DPRD Paser Respon Aduan Terkait Peningkatan Jalan Sebakung – Muara Adang yang Dibatalkan.

Tana Paser, NMC Borneo – Komisi III DPRD Paser menerima Kepala Desa Sebakung dan Desa Muara Adang serta perwakilan masyarakat desa yang menyampaikan keberatan atas dibatalkannya proyek peningkatan jalan penghubung Desa Sebakung dan Desa Muara Adang II, Kamis (06/04/2023)

Dalam Surat pernyataan yang ditandatangani oleh oleh kedua kades dan ketua DPD (Dewan Perwakilan Desa) masing-masing desa, mereka meminta agar DPRD Paser Melalui Komisi III untuk mengawasi kegiatan peningkatan jalan tersebut agar sesuai dengan rencana awal.

“Memohon dengan tegas supaya pihak terkait untuk mengurungkan pembatalan/pemindahan kegiatan peningkatan jalan penghubung kedua desa,” kata Bunyi surat tersebut.

Menerima aspirasi dari kedua desa tersebut, Anggota komisi III Faturrahman mengatakan akan menyampaikan permasalahan ini nanti pada rapat Badan Musyawarah DPRD Paser agar dapat dijadwalkan pertemuan selanjutnya dengan pihak terkait.

“Mereka (perwakilan kedua desa) menyampaikan saja. kita minta dijadwalkan di banmus nanti,” kata dia.

Sejumlah perwakilan dari kedua desa tersebut juga dikatakan akan melakukan aksi apabila permohonan ini tidak ditindaklanjuti.

“Apabila permohonan ini tidak ditindaklanjuti sehingga pekerjaan tersebut dapat dibatalkan atau dipindahkan, maka kami akan siap memobilisasi masyarakat dari dua Desa (Desa Sebakung dan Desa Muara Adang II) untuk melakukan aksi protes maupun keberatan,”

Desa Sebakung dan Desa Muara Adang II terletak di kecamatan Long Kali Kabupaten Paser.

mk/redaksi

Komentar