oleh

Bertepatan Dengan Momentum Kemerdekaan RI ke 77, Bupati Paser Serahkan SK Remisi Kepada 539 WBP

Tana Paser, Nmcborneo.com – Bupati Paser melakukan penyerahan secara simbolis kepada 6 perwakilan dari WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Rabu(17/8/22).

Diketahui Ada 539 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beruntung mendapatkan remisi pada Momentum HUT ke-77 Republik Indonesia.

Dari 539 WBP yang mendapat remisi pada hari ini, 529 WBP mendapatkan RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dengan rentang pengurangan hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 5 bulan dan 10 WBP RU II (Langsung bebas) di nyatakan bebas hari ini.

Berdasarkan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Langsung oleh Bupati Paser Fahmi Fadli, pemberian remisi kepada WBP merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP karena telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan.

“Tentunya setelah adanya pembinaan dari rutan, mereka dapat beradaptasi dengan baik di masyarakat karena sudah punya bekal baik mental, spiritual maupun sosial. Bahkan bekal kemampuan keterampilan agar bisa melanjutkan hidup kembali,” tutur Fahmi.

Fahmi juga menyampaikan pesan Menteri Hukum dan HAM RI agar meningkatkan kinerja, pelayanan dan mengubah pola kinerja dengan memaksimalkan terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan.

Dalam kesempatan ini, kepala Rutan kelas IIB Tanah Grogot Doni Hardiansyah mengungkapkan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada pemerintah daerah terkhusus Bupati Paser Karena sekarang para WBP telah mempunyai jaminan kesehatan berupa BPJS.

Pemberian SK Remisi Secara Simbolis Kepada Perwakilan WBP Rutan Tanah Grogot

“Awalnya jaminan kesehatan bagi warga binaan tidak ada dan alhamdulillah pemerintah daerah Paser maupun PPU sangat peduli terhadap WBP sehingga mendaftarkan warga negara sebagai peserta BPJS,” kata Doni.

Pemerintah RI memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapat Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

ADV/Redaksi

Komentar