oleh

Camat Tanah Grogot : Harusnya Kelurahan Tanah Grogot Dimekarkan

TANA PASER, Nmcborneo.com – Seyogyanya Kelurahan Tanah Grogot sudah bisa dimekarkan menjadi dua hingga tiga Kelurahan, hal ini diungkap oleh Camat Tanah Grogot pada hari Selasa, (24/5/2022) di Kantor Kecamatan Tanah Grogot.

Saat ini jumlah data penduduk berdasarkan data yang disampaikan oleh kelurahan Tanah Grogot sebesar 32.247 jiwa, masing-masing terdiri atas jenis kelamin laki laki sebesar 16.342 dan jenis kelamin perempuan sebesar 15.905.

banner

Dengan jumlah penduduk sebanyak itu menjadi alasan Camat Tanah Grogot untuk memekarkan Kelurahan menjadi 2 atau 3 kelurahan.

“Karena beban pelayanan kelurahan cukup berat, apalagi saat itu ada pembagian bantuan BLT masyarakat bertumpuk,” kata Guntur pada media.

Perlu diketahui usulan pemekaran tanah Grogot sudah ada sejak tahun 2002 dan masuk rekapitulasi daftar pembentukan kelurahan tahun 2003 dengan nomor surat kelurahan Tanah Grogot No.125/002/1006/I/2002 tertanggal 2 Januari, serta surat Camat Tanah Grogot No.146.1/03/TGT-II/2002 tertanggal 8 Januari 2002 yang mana surat tersebut adalah perihal : Usulan pemekaran Tanah Grogot.

Adanya usulan pemekaran teraebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang saat tahun 2002 silam berposisi sebagai Sekcam Tanah Grogot.

“Sebenarnya soal pemekaran kelurahan tanah Grogot sudah bergulir tahun 2002, karena pada saat itu saya adalah sekcam nya. Bahkan usulan Kelurahan tanah Grogot sudah ada nama kelurahan nya dan batas pemecahannya adalah jalan jendral Sudirman,” kata Chandra Erwinadi pada media Nmcborneo, Rabu (25/5/2022).

Yang jelas kata Chandra Erwinadi yang perlu menjadi pertimbangan dalam melakukan pemekaran kelurahan atau desa adalah bicara tentang batas wilayah misalnya kelurahan tanah Grogot batasnya dimana dan kesanggupan kelurahan induk.

“Sebenarnya saya bicara ini sebagai dukungan pribadi tapi kalo bicara berdasarkan kedinasan itu merupakan kebijakan atau wewenang bidang pemerintahan,” terangnya. [AR/Redaksi]

Komentar