oleh

Diduga Cabuli Muridnya, Seorang Guru Honorer di Grogot Terancam 15 Tahun Penjara

Tana Paser, Nmcborneo.com – Kabar tak sedap kembali mencuat tentang terjadinya perkara tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur. Tersangka merupakan seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur yang berinisial FPA (29) dengan korban yang berusia 12, yang diketahui merupakan murid sekolah tempatnya mengajar. Mirisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan di lingkungan sekolah dengan indikasi jumlah korban FPA (29) lebih dari satu orang.

“Tersangka kita amankan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober sekira pukul 11. 00 Wita tanpa adanya perlawanan dan mengakui semua perbuatannya” Kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat, saat Konferensi Pers, Rabu (29/10/22).

banner

Menurut AKP Ganda, kasus dugaan tindakan asusila tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Polres Paser. “Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun, masih kami lakukan pendalaman. Jadi, salah satu korban ada yang menjadi alumni sekolah yang sama dan korban yang melapor masih bersekolah. disana,” Paparnya

Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres paser tersebut menerangkan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru dengan cara memanggil korban secara pribadi saat senggang untuk mengajari korban mata pelajaran yang sesuai profesinya.

“Modusnya sebagai guru honorer yang mengajar, setiap kesempatan dalam kesempitan tersangka semaksimal mungkin merayu korban sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali,” tuturnya.

Tersangka juga diketahui mempermainkan emosi korban dan seolah berempati terhadap kondisi keluarga korban.

“Selepas korban bercerita, tersangka mengatakan kepada korban bahwa dia kayaknya kurang kasih sayang dan butuh seseorang buat disayang,” papar Kasat Reskrim Polres Paser.

AKP Ganda menjelaskan, menurut pengakuan korban tindakan asusila tersebut pertama kali terjadi pada akhir bulan Agustus 2022 dan kemudian terulang beberapa kali sampai tindakan tersebut mulai mengarahkah kepada tindakan pelecehan.

Terhadap tindakan asusila tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 Miliar Rupiah dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah seorang tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

“Ancaman pidananya diperberat karena tersangka merupakan tenaga pendidik,” terangnya.

Karena masih pendalaman kasus, AKP Gandha menghimbau para korban yang pernah menjadi korban pencabulan maupun pelecehan oleh tersangka FPA (29) untuk segera melapor ke Kasat Reskrim Polres Paser.

“Tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama bahwa di Kabupaten Paser untuk tindak pidana yang dalam kaitannya kekerasan terhadap perempuan dan anak lumayan tinggi,” pungkasnya.

Pemulis : Mekka Madinah
Editor : Redaksi

Komentar