oleh

DPD AGPAII Paser Resmi Dikukuhkan, Guru PAI Berharap Pemerintah Daerah Tambahkan Kuota P3K dan ASN Khusus Formasi PAI

Nmcborneo.com, Tana Paser – DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Paser resmi dikukuhkan, giat tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya dan Anggota DPRD Provinsi Kaltim Yenni Eviliana, S.E, dan perwakilan Kemenag Paser di Pendopo Kabupaten, Tanah Grogot. Kamis (18/11/2021).

Pelantikan DPD AGPAII ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan secara resmi, walaupun sebenarnya secara organisasi sudah ada hadir sebelumnya.

“Sebelumnya kita sudah pernah dengar bahwa AGPAII sudah pernah terbentuk, namun belum ada pelantikan, hari ini adalah perdana pelantikan secara resmi, jadi kita memiliki SK kepengurusan yang sah,” kata Ketua DPD AGPAII Paser Agus Fahriyadi

Agus Fahriyadi mengungkapkan dengan adanya AGPAII, setidaknya bisa menjadi jembatan dalam memperjuangkan guru PAI agar kedepannya guru pendidikan agama Islam (PAI) untuk kouta non ASN (PPPK) dan ASN bisa ada tambahan di Kabupaten Paser, karena menurut informasi yang diperoleh hanya ada satu sementara jumlah guru pendidikan agama Islam yang ada di Kabupaten Paser ada 400 lebih.

“Jadi dengan adanya organisasi ini bisa menjadi tali pengikat atau penyambung antara guru PAI, mudah mudahan nantinya bisa memberikan kontribusi pada guru PAI di Kabupaten Paser secara khususnya dan secara umumnya pada guru PAI di Indonesia,” ujarnya

Ditempat yang sama Ketua DPW AGPAII Kaltim Syahril S. Pdi mengatakan perlu adanya kerjasama untuk mencapai target kuota non ASN dan ASN agar formasi PAI di setiap Kabupaten itu bertambah, karena dikatakannya Pengurus DPW sudah mendorong upaya tersebut, tinggal Kabupaten yang ikut menyuarakannya.

“Selain itu kita juga harus sinkronkan data dapodik dengan data siaga Pendis agar terlihat aktif atau tidak aktifnya guru PAI, karena ini menjadi syarat untuk mengikuti Non ASN dan ASN dan juga,”ungkapnya.

Saat dimintai tanggapan salah satu pengurus AGPAII Restu Aulia berharap agar fungsi dan peran organisasi ini mampu mewadahi permasalahan yang terjadi dalam mutu dan kesejahteraan guru PAI. Agenda yang utama pada kelembagaan ini yaitu dengan melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah masalah krusial yang dihadapi PAI di sekolah dengan berbagai pihak terkait.

“Kemudian AGPAII juga diharapakan dapat menampung penyelesaian masalah terbatasnya formasi guru PAI. Mengingat tahun 2021 ini hanya 1 formasi untuk calon pegawai PPPK. Sedangkan untuk jumlah guru PAI sebanyak 434 terhitung TK 9, SD 278, SMP 102, SMA 24 dan SMK 21.” Pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar