oleh

DP3AKB Paser Mengikuti Rakortek SIGA se Kaltim Dalam Rangka Penyatuan Data Anak dan Gender

TANA PASER, Nmcborneo.com – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan anak (Rakortek SIGA) yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (14/6/2022).

Kegiatan Rakortek SIGA yang diikuti oleh Dinas PPPA se Kaltim dihadiri Kepala DPPKBP3A Paser Amir Faisol S. KM., M.kes.

Saat ditemui media Jumat (17/06/22), Amir Faisol mengatakan bahwa kegiatan Rakortek SIGA ini dilaksanakan dalam rangka rapat koordinasi dan sinkronasi untuk penyatuan pendapat semua Kabupaten Kota se Kalimantan Timur tentang perlunya menyatukan data tentang gender dan anak di dalam satu aplikasi sehingga nanti diharapkan data se Kalimantan Timur itu bisa menjadi bagian dari data seluruh Indonesia khusus tentang data gender dan anak.

Seperti yang dirilis kaltimprov.go.id Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DKP3A) kaltim Nuryani Sorayalita mengatakan data gender dan anak bermanfaat untuk mengidentifikasi perbedaan kondisi maupun perkembangan perempuan dan laki-laki diberbagai bidang pembangunan, guna mengevaluasi perkembangan

Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem data gender dan anak dan guna mendukung percepatan pengarusutamaan gender ( PUG ). Sistem data gender dan anak ( SIGA ) adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di kementerian, Lembaga, daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan hasil dari kebijakan, program atau kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan dimana kesamaan dan kondisi adil bagi laki laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia.

“Data gender dan anak berupa data terpilah berdasarkan jenis kelamin, kelompok umur dan ciri khusus. Data terpilah ini, lanjut Soraya, merupakan salah satu syarat dari 7 pra syarat Pengerusutamaan Gender,” terangnya dikutip kaltimprov.go.id

Hal yang sama disampaikan Amir Faisol, Dengan adanya aplikasi SIGA akan tersedia data terpilah yang berbentuk jenis kelamin dan umur. Data tersebut adalah data umum yang menghimpun berbagai bidang salah satunya data yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Namun perkembangan aplikasi ini masih menunggu informasi dari provinsi, karena aplikasi ini difasilitasi oleh provinsi Kalimantan Timur. Untuk kemudian dipakai seluruh kabupaten kota di kaltim sehingga nanti provinsi punya satu data se Kalimantan timur tentang gender dan anak,” ungkapnya.

Amir Faisol berharap dengan adanya SIGA ini dapat meningkatkan Kualitas dari Pemberdayaan Perempuan dan anak sehingga perlindungan yang diberikan dapat diberikan secara maksimal dan tepat sasaran.

“Bagi sisi peningkatan kualitas daripada perlindungan perempuan dan anak akan lebih terarah, karena kita punya data yang berasal dari satu pintu, kesepakatan tentang definisi perlindungan perempuan dan anak juga lebih disepakati bersama jadi tidak ada beda persepsi,” jelasnya. (Adv/Redaksi)

Komentar