oleh

DPRD Kab. Paser Dorong Komitmen Perusahan PT Niaga Terhadap Petani Penerima Plasma di Desa Bai Jaya.

Nmcborneo.com, Tana Paser – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait komitmen Perusahaan terhadap tata kelola kebun plasma di Desa Bai Jaya digelar oleh DPRD Paser di ruang Bappekat, Selasa, (4/1/2022) pagi.

RDP Gabungan digelar setelah adanya surat permintaan hearing dari forum petani sawit Taka Low, terkait permasalahan lahan petani plasma yang hingga saat ini tidak mendapatkan kejelasan sebagai calon penerima plasma dari perusahan PT. Sinar Alam Niaga Raya.

banner

Ditemui pasca RDP, Hendrawan Putra menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh forum petani ini adalah terkait tuntutan lahan milik mereka sekitar 154 hektar yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar calon penerima plasma.

“Ini yang menjadi permasalahan, terkait hasilnya nanti ada rapat lanjutan tanggal 26 yang akan digelar di Kantor Camat Batu Engau yang di fasilitasi oleh Camat dan Kepala Desa Bai Jaya. Insya Allah ada jalan keluarnya,” kata Hendrawan Putra yang bertindak sebagai pimpinan rapat RDP tersebut.

Diharapkannya, perusahaan berkomitmen agar perusahaan tunduk dan patuh terhadap apa yang menjadi ketentuan yang baku dalam mengelola investasinya di Kabupaten Paser.

“Kita mau semua perusahaan yang berinvestasi di Paser tunduk dan patuh tidak mengesampingkan nilai nilai tingkat sosial yang ada, misalnya kewajiban perusahaan perkebunan yang wajib sediakan 20 persen lahan untuk petani sesuai dengan Undang Undang perkebunan,” terangnya.

Dalam rapat RDP, Ketua Komisi II Ikhwan Antasari yang mendampingi pimpinan rapat angkat suara terhadap persoalan yang dihadapi oleh forum petani plasma yang ada di Desa Bai Jaya.

Pihaknya sangat berharap melalui RDP tersebut bisa mendapatkan titik terang dari perusahaan, karena persoalan ini menyangkut nasib petani sawit yang menyerahkan lahannya sekitar 154 hektar.

“Kita minta komitmen bersama dari perusahaan, camat, dan desa agar persoalan ini ada jalan keluarnya, jika tidak ada titik terang kami minta agar lahan 154 hektar milik petani dikembalikan saja,” tegasnya.

Senada, Ketua forum petani Taka Low Ajmain mengatakan bahwa jika tidak ada kejelasan dan tidak ada pernyataan komitmen bersama yang sah maka kami meminta agar lahan tersebut dikembalikan pada petani yang jumlahnya 154 hektar itu.

Terkait lanjutan rapat di kecamatan tanggal 26 Ajmain berharap semoga rapat tersebut tidak ada kendala atas aspirasi yang diharapkan petani diatas lahan 154 hektar milik petani. “Karena biasanya hampir semua persoalan yang kita angkat selalu mendapatkan solusi dari DPRD tadi endingnya ketika sudah sampai ranah pemerintah seringkali mendapatkan kendala dan hambatan, tapi semoga kedepan tidak kendala.” Pungkasnya [AR/Redaksi]

Komentar