oleh

DPRD Minta Persoalan Sengketa Pilkades Dapat Diselesaikan Sesuai Aturan

Nmcborneo, Tana Paser – Menyikapi dari adanya persoalan atau gugatan dalam gelaran Pilkades serentak 8 April 2021, Anggota DPRD Komisi I M. Saleh mengatakan bahwa persoalan Sengketa pemilihan kades di Kabupaten Paser belum masuk pada ranah DPRD.

Tercatat terdapat 3 desa dari 51 desa yang melaksanakan Pilkada serentak ini, dikabarkan melakukan gugutan dan telah masuk pada tahap pelaporan ke BPD, gugatan tersebut diketahui berasal dari Desa Bintungan, Muara Adang II serta desa Rangan dari calon kepala desa.

banner

“Persoalan Pilkades masih ranah pemerintah daerah yaitu dinas Pemerintahan Desa (PMD), jadi kita belum bisa banyak komentar terkait itu.” kata M. Saleh pada Nmcborneo Kamis,(22/4/2021).

Namun begitu, dirinya berharap proses sengketa berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada dengan lebih mengedepankan asas kejujuran dan keadilan. Menurutnya, proses sengketa yang ditangani dinas terkait harusnya bisa berjalan mulus dan ini adalah bagian dari proses Demokrasi.

Sebelum nya Komisi I sudah menangani persoalan sengketa RT, tapi persoalan sengketa pilkades belum ada laporan sehingga DPRD tetap memantau perkembangannya.

Selain itu juga M. Saleh yang juga sebagai ketua PDIP melihat bahwa proses Demokrasi kita di Paser saat ini memiliki kemajuan, sehingga persoalan sengketa tidak hanya di pilkada tapi juga di tingkat RT dan Desa. [AR/Redaksi]

Komentar