oleh

DPRD Paser : Raperda tentang Narkoba Jawaban Untuk Lindungi Masyarakat

Tana Paser, NMC Borneo – DPRD Paser berharap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat menjadi jawaban untuk melindungi Masyarakat dari penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia.

Hal tersebut disampaikan ketua Pansus II Budi Santoso, menurutnya bahaya Narkoba ini selain merugikan masyarakat juga memberikan kerugian yang besar bagi pemakainya.

“Bagaimana pecandu ini sebenarnya adalah korban. Artinya terlepas dari dia adalah seorang pecandu, pada dasarnya dia adalah orang yang sakit dan ini yang belum bisa diterima semua orang,” kata dia. Senin (10/04/23)

Sesuai dengan namanya, dalam raperda ini akan memuat dan mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta pengaturan upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Apabila Raperda ini kemudian disahkan menjadi sebuah peraturan daerah, diharapkan minimal dapat mengurangi penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Paser.

“Minimal mengurangi atau membantu merehabilitasi, Kalau bukan dari pemerintah melalui perda ini siapa lagi. Terkadang keluarga sudah menyerah atau bahkan cenderung menganggap mereka sebagai sebuah aib dan menyembunyikannya,” kata dia.

Selain itu, Budi mengatakan dengan ada Raperda ini diharapkan nanti di setiap Desa ada lembaga yang bisa menerima laporan masyarakat tentang pecandu Narkoba atau biasa disebut Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Biasanya rumah sakit atau puskesmas.

“Bagaimana mengubah stigma bahwa pecandu adalah penjahat dan akan berakhir dipenjara yang sudah terlalu melekat di masyarakat. Padahal orang yang kecanduan itu pada dasarnya sakit, terkadang mereka tidak bisa berpikir secara normal sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus II merupakan panitia Khusus yang dibentuk DPRD Paser untuk menyusun dan mengkaji Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.

Mk/Redaksi

Komentar