oleh

Gempar OTT Bupati AGM, KPK : Diduga Suap dan Gratifikasi

Nmcborneo.com, Jakarta – Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri mengatakan KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) saat berada di Jakarta.

Penajam Paser Utara atau PPU adalah kabupaten yang sebagian wilayahnya menjadi bagian dari ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur.
“Yang bersangkutan ditangkap di Jakarta beserta beberapa pihak lainnya,” kata Ali di Jakarta, Kamis.
Jubir KPK belum merinci siapa saja yang ditangkap di Jakarta beserta bupati.

banner

“Yang ada di Gedung KPK ini, yang diamankan di Jakarta, ada tujuh orang,” ungkap Ali.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penangkapan Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan dengan dugaan menerima suap atau gratifikasi. Selain di Jakarta, tim KPK juga menangkap 3 orang lagi di Kalimantan Timur.

“Segera kami bawa ke Jakarta setelah sebelumnya kami periksa di Mapolda Kalimantan Timur,” kata Ali.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto mengkonfirmasi hal 3 orang yang sedang diperiksa di Mapolda Kaltim, Jalan Sjarifuddin Joes tersebut.
Ketiganya sedang diperiska di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di sisi utara komplek Mapolda. Bahkan para anggota Dirkrimsus sendiri tidak diperkenankan mendekat ruang pemeriksaan.

Menurut Kapolda Imam, pada pagi Kamis ini dirinya diinformasikan oleh Deputi KPK Bidang Penindakan ada kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilaksanakan di Kabupaten PPU, pada Rabu (11/1).

“Untuk keterangan lebih lanjut, KPK nanti akan rilis sendiri,” ujar Kapolda Imam.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tim penindakan KPK menangkap Abdul Gafur Ma’ud bersama 10 orang lainnya. “KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” kata Firli.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Di Penajam, KPK menyegel ruang kerja Sekretaris Kabupaten dan Ruang Kerja Bupati, serta Rumah Jabatan Bupati PPU. [NA/Redaksi]

Komentar