oleh

Hamransyah : Raperda pajak dan retribusi harus disusun berdasarkan prinsip tidak memberatkan siapapun

Tana Paser, NMC Borneo – DPRD Paser menyiapkan draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Paser.

Ketua Pansus I Hamransyah mengatakan Peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diamanatkan dalam pasal 94 Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah  (HKPD).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi. Untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa tim nya masih mengeksplor dan menggali informasi terkait pembuatan draf Raperda yang berasal dari inisiatif Pemerintah Daerah tersebut.

Sebelumnya pada 21 Maret 2023, Rombongan pansus raperda 1 DPRD Paser telah mengunjungi Badan Pendapatan  Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.

“Masih mengeksplorasi supaya Raperda itu bukan hanya sekedar asumsi kita tetapi hasil dari kunjungan itu. Karena daerah lain pasti ada yang sudah memiliki itu,” kata dia, Kamis (30/3/2023).

Menurutnya keberadaan pajak dan Retribusi tentunya harus mempertimbangkan dan  memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat di daerah.

“Kita diberi keleluasaan untuk membuat hal-hal yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah. Tapi kita juga semaksimal mungkin memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat di daerah. harus diperhatikan keuntungan yang didapat oleh masyarakat,” terangnya sembari memberi contoh tentang galian C.

“Contoh tentang galian C, jangan sampe nanti yang misal awalnya Rp8.500 tiba-tiba naik menjadi Rp25.000, mereka membayar pajak, lalu feedback nya untuk mereka apa, misal pelayanan harus diperhatikan,” lanjutnya.

Hamransyah menyebutkan selain kunjungan kerja, pihaknya juga berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan para stakeholde (Pemangku kepentingan).

Pada 14 maret 2023 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Paser, Pemerintah kabupaten Paser mengajukan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Paser ditambah dua Raperda Inisiatif dari DPRD Paser.

Empat raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang    Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal pada Bankaltimtara.

Dan dua Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Mk/Redaksi

Komentar