oleh

Hamransyah : Sosialisasi Perda Kewajiban Pemerintah Daerah

Tana Paser, NMC Borneo – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah menilai sosialisasi peraturan daerah (perda) bukanlah ranah dan tugas DPRD.

Menurut Hamran, sosialisasi perda merupakan ranah pemerintah daerah untuk melakukan dan menganggarkan hal tersebut. “kalau anggarannya di kami (DPRD Paser) untuk sosper itu tidak boleh karena itu ranahnya pemerintah daerah,” terangnya. Senin, (22/05/23)

Hamran menjelaskan bahwa kewenangan DPRD hanya terbatas pada pembuatan naskah akademik, rancangan, pembahasan sampai paripurna. “Itu ranah kami untuk mensosialisasikan. Megisi rancangan dari Faktor sosiologis, historis dan yuridis,”

“Seperti apakah perda ini diperlukan oleh masyarakat, Kenapa perda ini harus ada, diaturkah secara vertikal,” Sambungnya.

Sedangkan, Apabila Rancangan Perda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan daerah dan sudah masuk pada lembaran daerah maka sudah masuk kewajiban pemerintah daerah untuk mensosialisasikan.

“Kalau sudah disahkan seharusnya tidak boleh ikut campur lagi untuk mensosialisasikan, kecuali kita sebagai narasumber. Misal pemerintah daerah mengadakan sosialisasi dan kita diminta untuk menjadi narasumber itu boleh,” Terangnya

Berkaitan dengan ketidaktahuan masyarakat tentang adanya perda merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.

“Apabila perda itu masuk dalam lembaran daerah, maka semua orang dianggap mengetahui eksistensi dari perda tersebut bahkan orang yang baru lahir sekalipun, apalagi dalam proses pembuatannya sebelumnya telah melibatkan masyarakat.” Ungkap Politisi Gerindra tersebut.

Berkaitan dengan pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan daerah tersebut, Hamransyah mengungkapkan bahwa tugas DPRD adalah mengawasi jalannya Raperda tersebut.

“Perda tidak berjalan efektif, kami minta dievaluasi. Ada istilah memanggil mereka untuk menanyakan efektivitas Perda tersebut.” Pungkasnya.

Mekka/Redaksi

Komentar