oleh

Jawaban Aspirasi Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra, 104 Nelayan Dapat Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan

Nmcborneo.com, Tana Paser – Dinas Perikanan Kabupaten Paser menyalurkan 104 unit mesin kapal tangkap kepada kelompok nelayan Desa Muara Pasir, Kabupaten Paser di UPTD Pelabuhan Senaken, Sabtu (20/11/2021).

Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan bahwa Penyaluran bantuan tersebut merupakan jawaban dari aspirasi Anggota Dewan yang saat ini menjadi

“Bantuan tersebut untuk menunjang kegiatan nelayan, untuk menangkap ikan sehingga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup nelayan dan petani budidaya tambak yang ada di Desa Muara Pasir,” kata Hendrawan

Dia berharap, kedepannya nelayan mapan dengan adanya bantuan ini sehingga kehidupan nelayan menjadi lebih sejahtera.

Politisi Demokrat Hendrawan tersebut juga mengungkapkan, bahwa untuk tahun 2021 ini terdapat dana pokir yang keluar untuk 196 unit mesin yang terbagi dua bidang, yang dimana 104 bidang alat tangkap diserahkan terutama kepad para nelayan yang sementara ini sudah salurkan oleh Dinas Perikanan.

“Gelombang ke dua nanti, kita khususkan kelompok nelayan budidaya tambak, ini juga termaksud dalam APBD tahun 2021 melalui dana pokok pikiran dan dana aspirasi saya untuk desa muara pasir,” Lanjutnya

Hendra juga mengapresiasi pada dinas perikanan yang secara teknis telah menyalurkan kepada masyarakat yang sebenarnya sudah lama ditunggu oleh para nelayan.

“Tidak hanya di Desa Muara Pasir tapi juga beberapa desa pesisir yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, juga akan mendapatkan khususnya Desa Sungai Langir dan Desa Prepat. Tapi dalam bentuk berbeda seperti bisa dalam bentuk kapal, dalam bentuk jala dan bentuk tangkap ikan yang lainnya,”

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dadang Suherman mengatakan bahwa bantuan itu dalam bentuk hibah pada anggaran murni APBD 2021, dan Usulan bantuan itu adalah merupakan aspirasi dari anggota DPRD Paser Hendrawan Putra dari hasil aspirasi para nelayan.

Dandang Suherman mengatakan bahwa bantuan tersebut tidak boleh diperuntukkan yang lain atau menjual ke pihak lain karena jika ditemukan hal seperti itu maka kami akan menariknya kembali.

” Sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama dan kita juga selain melakukan monitoring juga ada pembinaan sehingga kita juga memberikan kewajiban pada kelompok nelayan yang mendapatkan untuk melaporkan secara periodik.”tutupnya [AR/Redaksi]

Komentar