oleh

Judi Kembali Rambah Paser, Polres Paser Amankan 5 Pelaku Berserta Barang Bukti

Tana Paser, Nmcborneo.com – Praktek Perjudian tengah menjadi salah satu fokus Polri untuk segera diberantas dipenjuru Negeri. Bahkan, secara langsung telah menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Di Kabupaten Paser, Praktek perjudian online maupun konvensional terendus kerap terjadi dibeberapa tempat dan bahkan dilakukan secara terang-terangan. Hal ini dibuktikan Satuan Reskrim Polres Paser  dengan kembali mengungkap Kasus tindak pidana perjudian klasik jenis dadu. Pengungkapan ini disampaikan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 66/VIII/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM, tertanggal 27 Agustus 2022.

5 Orang terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial EK (54), M (31), A (34), FK (35), M (35) dibekuk Unit Jatanras yang dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Suradin di TKP lapangan bola Kampung TMS Desa Suatang Kecamatan Paser Belengkong.

Iptu Suradin mengatakan sebelumnya Sat Reskrim Polres Paser menerima Informasi yang disampaikan masyarakat setempat tentang kerap terjadinya kegiatan Perjudian jenis Dadu. “Atas informasi itu, Team Gabungan melakukan Penyelidikan di Daerah Tersebut dan benar bahwa di Lapangan Bola Kampung TSM Desa Suatang sedang ada kegiatan Perjudian jenis Dadu,” Ungkapnya.

Team Gabungan langsung mengamankan Pelaku dan Barang-Bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut.

Barang Bukti Perjudian yang diamankan Jatanras Polres Paser

Atas pengungkapan tersebut, Jatanras berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Ember tempat goncang dadu, 3 Buah Dadu, Piringan alas Dadu, Alas Karpet, Lapak Pemasangan Uang, 1 Buah Lampu penerangan, 1 Buah Aki Kecil, dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.940.000.- [Redaksi]

Komentar