oleh

Keberatan Dengan Berita? Gunakan Hak Jawab, Bukan Somasi

Nmcborneo.com Tana Paser – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan mengingatkan bahwa UU Pers Nomor 40/1999 mewajibkan media memberi hak jawab kepada narasumber yang merasa disinggung, tersinggung, dirugikan atau pendapatnya dikutip tidak sebagaimana mestinya dalam suatu pemberitaan.

“Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pers, mekanismenya bukan dengan mengirim somasi, tapi dengan menyampaikan hak jawab,” tegas Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Minggu (18/7/2021).

Dan segera Teddy menambahkan, bahwa media wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional atau bersesuaian.
“Artinya bila pada media cetak misalnya, berita yang disoal ada di halaman satu, maka hak jawabnya juga harus ada di halaman satu. Bila berita yang disoal adalah headline atau kepala berita, maka hak jawabnya juga menjadi kepala berita,” jelas Teddy.

Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan

Bila yang memuat berita yang disoal adalah media online, maka hak jawab dari narasumber yang berkeberatan mesti dimuat dalam format yang sama dengan berita yang di soalnya.

Dalam hak jawab yang disampaikan itu, narasumber dipersilakan memberi penjelasan permasalah sesuai dengan versinya atas hal yang menjadi soal.

“Dengan begitu, kita menciptakan peradaban dan wacana yang sehat. Media atau jurnalis tidak bermaksud jahat, malah juga menjadi penyambung lidah rakyat dan bertugas memperlihatkan kenyataan di lapangan, agar para pihak yang bertanggung jawab dapat membuat keputusan yang baik dan benar demi kemaslahatan bersama,” jelas Teddy panjang lebar.

Media dan jurnalis, kata Teddy, terikat pada kode etik jurnalistik untuk menjamin kesahihan berita yang dipublikasikan. Kode etik itu mengikat mulai dari proses mencari informasi, mengolah, hingga menyajikan. Kode etik juga mengikat secara pikiran, apalagi perbuatan.

“Jadi jurnalis itu tidak boleh berniat jahat dengan beritanya. Kalau pun memberitakan kejahatan, atau keburukan, itu untuk menyampaikan pengingat kepada masyarakat untuk tidak melakukannya,” demikian Teddy.

Aliansi Jurnalis Independen Kota Balikpapan yang berdiri tahun 2011 adalah bagian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia yang adalah konstituen atau anggota Dewan Pers. AJI adalah organisasi profesi jurnalis yang berdiri pada tahun 1994 di Jakarta. AJI mengemban amanah untuk menjaga kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme jurnalis, dan juga meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. AJI Balikpapan juga diamanahi untuk menjangkau jurnalis-jurnalis yang ada di kabupaten-kota dekat Balikpapan, termasuk Paser. [AR/Redaksi]

Komentar