oleh

Kejari Paser Tetapkan dua Tersangka Korupsi Pengadaan Air Bersih

Tana Paser, Nmcborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Hibah Air Minum Perkotaan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada PDAM Tirta Kandilo tahun anggaran 2021.

“pada hari ini Jumat kami telah melakukan penahanan pada tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada program hibah air minum perkotaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser Rajendra Dharmalinga Wiritanaya S.H pada konferensi pers bersama wartawan, Jumat (17/2/23) di halaman Kantor Kejari Paser.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Plh Kasi Pidana Khusus (Kapidsus) Nanang Triyanto, kedua tersangka yaitu MZ dan IE yang merupakan petinggi PDAM dan Rekanan telah melakukan Mark up (penggelembungan) dana dalam pengadaan alat untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) yang diproyeksi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Nilai kerugian sekitar 400 juta rupiah,” kata Nanang.

MZ dan IE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan, dimana telah ditemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan 58 saksi dan dokumen terkait pengadaan dan dokumen kontrak.

“Saksi yang kita lakukan pemeriksaan sekitar 58 saksi, barang bukti ada dokumen terkait pengadaan, dokumen kontrak,dan segala macam. Untuk barang bukti uang saat ini tidak ada kita temukan,” jelasnya.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga Maret 2023 di Rutan Tanah Grogot setelah penetapan tersangka dan dilakukan pemeriksaan. “Kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Tanah Grogot,” ujarnya.

Kasus ini memungkinkan menyasar pada kemungkinan – kemungkinan terkait rentetan segala bentuk aliran bahkan sampai pada jalur koordinasi yang dinyatakan saat ini masih dalam tahap penyidikan, Nanang menyatakan ada kemungkinan muncul tersangka – tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Untuk saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, masih dimungkinkan adanya pihak-pihak lain yang bertanggungjawab,”

Kedua tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

“Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman pasal 2 minimal 4 tahun, dan pasal 3 minimal 1 tahun,” pungkas Nanang.

Program Hibah Air Minum Perkotaan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada PDAM Tirta Kandilo pada awalnya bertujuan peningkatan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan dengan total biaya 3,9 miliar tahun anggaran 2021. (MM/Redaksi)

Komentar