oleh

Ketua Komisi II DPRD Paser Akan Terus Mengawal Keluhan dan Kekhawatiran Tenaga Kesehatan

Tana Paser, Nmcborneo.com – Sejumlah Organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Paser menggelar aksi damai di Kantor DPRD Paser dalam rangka menolak rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Selasa (29/11/2022).

Sejumlah organisasi tersebut diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

“Hari ini DPRD Paser menerima kunjungan, dalam hal ini mereka menyampaikan aspirasinya terkait dengan rancangan undang-undang kesehatan Omnibus law,” kata Ketua Komisi II Ikhwan Antasari setelah memimpin Rapat dengar pendapat bersama sejumlah Organisasi profesi kesehatan di kabupaten Paser.

Ikhwan mengingatkan agar RUU ini tidak hanya dinilai dari satu sisi saja, melainkan juga harus memperhatikan pertimbangan dari sisi pemerintah mengenai alasan hadirnya RUU Kesehatan Omnibus Law. Meskipun begitu, Ikhwan memastikan bahwa DPRD Paser akan mendukung aksi yang dilakukan para tenaga kesehatan.

“Kami dari DPRD Kabupaten Paser tentunya akan berada satu perjuangan dengan mereka untuk menyuarakan ke DPR RI. Namun, kita juga harus mendengar pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan RUU kesehatan Omnibuslaw,” tuturnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Paser dr Ahmad Hadiwijaya, menjelaskan alasan ia dan sejumlah organisasi profesi kesehatan menolak adanya RUU Kesehatan Omnibus Law. Menurutnya mengancam kualitas pelayanan profesi tenaga kesehatan di Indonesia.

“Bukan pada tataran digabungkannya yang menjadi permasalahan. Tetapi, pada beberapa hal yang menyangkut UU kesehatan seperti diubah dan lebih mengakomodir Kepada kepentingan tertentu,” kata Hadiwijaya.

Menurut Hadiwijaya, Yang dibutuhkan Masyarakat saat ini adalah pelayanan yang profesional, bermutu, dan beretika. Diperbaharuinya Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi cara bagi organisasi profesi mengevaluasi anggotanya terutama pada persoalan profesional, mutu dan etika. Apabila penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR) benar direalisasikan, maka profesionalisme dan mutu tenaga kesehatan tidak terjamin.

“Kita bayangkan saja kalau tidak adalagi saringan-saringan itu, tidak ada update, profesionalis tenaga kesehatan bisa dipertanyakan. Etika tidak terkontrol lagi, sementara masyarakat kita membutuhkan pelayanan yang profesional, bermutu, dan beretika,” tegasnya.

“Termasuk keadaan lain yang termasuk dalam RUU Omnibuslaw ini seperti dimungkinkannya masuk tenaga kesehatan asing, Semoga ini tidak dilanjutkan menjadi UU dan tidak sampai dibahas Prolegnas di DPR RI,” tutupnya.

Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi

Komentar