oleh

KPU Kabupaten Paser Jelaskan Syarat Penambahan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024

Nmcborneo.com Tana Paser – Pada kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Ketua KPU Abdul Qoyim mengatakan bahwa penambahan alokasi kursi pada DPRD Kabupaten Paser pada pemilu 2024 tergantung capaian jumlah penduduk di tahun 2022.

“Berdasarkan peraturan KPU No.16 tahun 2017 ada jeda waktu yang diberikan yaitu 16 bulan sebelum pemilihan umum,”kata Qoyim pada Nmcborneo, Rabu (10/8/2021).

Ditambahkan Qoyim berarti waktu yang ada diperkirakan sampai bulan September tahun 2022.

Pihaknya tadi di DPRD menjelaskan secara umum karena tugas KPU adalah menunggu hasil data capaian pemerintah daerah yang diketahui bersama saat ini jumlah kursi Kabupaten Paser sebanyak 30 kursi.

“Yang mana pada intinya penambahan alokasi kursi khususnya di Kabupaten Paser dibutuhkan jumlah capaian 300 ribu penduduk, diketahui sementara ini jumlah agregat penduduk kita baru mencapai 277 ribu penduduk,”bebernya

KPU dalam hal ini hanya menunggu jumlah capaian penduduk dengan waktu yang disebutkan tadi.

Kemudian Ketua KPU menyarankan agar percepatan validasi data kependudukan untuk mencapai 300 ribu lebih itu lebih mengedepan sinergisitas antar steakholder khusus Pemerintah Daerah.

“Yang jelas Kami lebih mendorong pada Disdukcapil agar tertib administrasi pendudukan,”pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar