oleh

Kunjungan Kerja Pansus I DPRD Paser Ke Kabupaten Balangan, Studi Banding Raperda Tentang TJSL (CSR).

Nmcborneo.com, Tana Paser – Pansus I DPRD Paser melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Balangan,dengan tujuan membangun kerangka berfikir Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau sering disebut CSR, yaitu kewajiban perusahaan dalam memberikan tanggung jawab terkait dampak lingkungan selama perusahaan itu melaksanakan produksinya.

Kunjungan tersebut berlangsung diruang rapat Sekda Kabupaten Balangan pada Kamis (18/11/2021) dan diterima langsung oleh Asisten Ekonomi, Kabag ekonomi Kabupaten Balangan dan perwakilan anggota DPRD dari Komisi III Balangan.

Sedangkan Pansus I DPRD Paser di pimpin oleh Sekretaris Pansus I Arlina S. Hut, didampingi Wakil Ketua Pansus I Edwin Santoso, anggota Pansus I Hamransyah SH, Ermayanti dan Ahmad Rafi’.

Kunjungan kerja tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah Balangan terkait pembahasan TJSL atau CSR yang dimana pemerintah Balangan juga sudah memiliki Perda No.19 tahun 2014 yang berencana akan dilakukan revisi pada aturan tersebut dikarenakan perda tersebut dianggap sudah cukup lama.

Dalam mengawali diskusi Arlina menyampaikan bahwa niat kunjungannya ke kabupaten balangan dalam rangka orientasi dan sharing terkait aturan perda TJSL atau CSR yang selama ini Kabupaten Balangan juga memiliki Perda terkait TJSL atau CSR.

Kabag Ekonomi Mahliyanur mengatakan bahwa Kabupaten Balangan memiliki 4 perusahaan aktif yang dimana 4 perusahaan tersebut juga aktif memberikan CSR nya sebagai bentuk kewajiban perusahaan di Daerah tentunya ketentuan ini diatur dalam undang undang no 40 tahun 2007.

“Namun yang menjadi kelemahan kita saat ini adalah kita tidak bisa menentukan persentasi nominalnya, jadi kita sepakat sekali jika nanti kabupaten Paser bisa berhasil menentukan nominalnya,” kata Mahliyanur.

Selain itu kendala yang sering dihadapi kata Mahliyanur adalah bahwa pihak perusahaan swasta selama ini tidak melibatkan pemerintah daerah dalam merumuskan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB), padahal jika itu dilibatkan tentunya program CSR bisa ketahui bersama sehingga tidak terbentur dengan program pemerintah daerah.

“Tidak hanya itu, Pemerintah daerah juga memiliki kendala terkait laporan perusahaan tersebut, dan saat kita meminta laporan mereka, mereka tidak patuh,” ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Anggota DPRD Paser Hamransyah SH yang mengatakan bahwa saat ini di Kabupaten Paser memiliki 200 perusahaan lebih,namun dikatakan pada saat diundang yang hadir hanya 17 perusahaan.

“Kita berharap dengan adanya produk Raperda yang saat ini kita godok mampu menghasilkan produk legal hukum yang berkualitas, lewat dasar produk hukum no 40 tahun 2007 dan PP 47 tahun 2012,” kata Hamransyah

Kemudian dalam pertemuan tersebut dia berharap agar bisa mendapat solusi terkait program CSR perusahaan swasta tersebut berjalan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Paser , sehingga tidak terkesan ditentukan oleh kebijakan perusahaan itu sendiri tapi juga melibatkan pemerintah daerah.

“Jadi kunjungan ini dalam rangka mencari solusi dengan menguatkan kerangka berfikir lewat produk hukum yang legal yaitu Raperda tersebut,” tutupnya. [AR/Redaksi]

Komentar