oleh

Larangan aktivitas di halaman Pemda tuai tanda tanya. Pemerintah ungkap banyak negatifnya.

Tana Paser, Nmcborneo.com – Munculnya kebijakan pemerintah Kabupaten Paser terkait larangan penggunaan wilayah halaman Perkantoran Sekretariat Daerah untuk umum rupanya menimbulkan sedikit pertanyaan publik. Termasuk mereka yang kerap menggunakan fasilitas tersebut.

Sebut saja Hery, penanggungjawab klub sepatu roda Paser yang merupakan salah satu pengguna fasilitas tersebut selama ini. Dirinya menyampaikan kebingungan atas kebijakan yang baru di umumkan tersebut.

“Sempat merasa risih karena belum ada tempat pengganti untuk latihan sepatu roda anak-anak,” kata Hery. Senin, (13/03/23)

Saat himbauan tersebut keluar, Hery mengaku berusaha mengerti dan memutuskan untuk pindah ketempat lain untuk latihan club yang dibawahinya. Tetapi diantara lokasi yang didatanginya tidak satupun tempat yang cocok untuk latihan.

“Awalnya pindah ke Mesjid Agung, ternyata Mesjid Agung dipakai untuk lahan parkir pengunjung Siring, Di arena bekas MTQ sedang ada pameran,” kata Hery.

Akhirnya mereka memutuskan pindah ke lapangan basket Belakang GOR (Gedung Olahraga) tetapi dipakai oleh anak-anak yang bermain basket, lanjut Hery, pilihan terakhir Hery memutuskan untuk pindah ke Teras GOR Tapis.

“Sebenarnya tidak aman (teras GOR Tapis) kecil dan curam, untuk saat ini belum ada tempat yang pasti,” terangnya.

Hery menjelaskan, Rata-rata anggota clubnya merupakan anak-anak rentang usia 2 setengah tahun sampai sampai 12, meski ada juga beberapa anggota tergolong dewasa.

“Sekarang terkendala lahan latihan, sementara anak-anak antusiasme lagi tinggi, ada jumlah 55 anak yang terdaftar. Jumlah ini masih ada kemungkinan terus bertambah,”

Hery berharap setidaknya pada Sabtu dan Minggu, pemerintah daerah dapat membuka wilayah Perkantoran Sekretariat Daerah untuk umum.

“Harapan kami halaman pemda bisa di buka untuk umum minimal sabtu minggu apalagi masyarakat juga bisa di memakai,” pungkasnya.

Menjawab protes dan pertanyaan dibenak masyarakat, Muh. Yatiman, Kepala Bagian Umum mengatakan himbauan tersebut diterbitkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kewibawaan Pemerintah daerah.

“Bukannya kami tidak mengizinkan cuma ketika satu kami izinkan ternyata ketika kemaren masih dalam masa transisi orang melihat bebas aja sehingga sampai tempat ini dijadikan tempat nongkrong bagi anak-anak sekolah dan sekelompok orang tidak bertanggungjawab” terangnya.

“Kami berpikir olahraga dan sejenisnya sudah ada tempatnya,” Lanjut Yatiman. Sebenarnya aktivitas masyarakat tidak mengganggu karena itu dilaksanakan di luar jam kerja, tetapi dari sekian banyak yang melakukan kegiatan itu terdapat banyak orang tidak bertanggungjawab.

“Banyak sekali dampak negatif yang kami alami dengan bebasnya kawasan ini. Kami tidak menganggap semua yang berkegiatan disini buruk, tetapi ada oknum tertentu yang memanfaatkan kegiatan itu dan kami juga tidak bisa memfilter itu,” pungkasnya.

Penulis : MK Editor : Redaksi

Komentar