oleh

Pansus I DPRD Paser Perdalam Data Dalam Penyusunan Raperda Pajak Retribusi

Tana Paser, NMC Borneo – Pansus I DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat bersama Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam di ruang Rapat DPRD Paser, Senin (10/04/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus I Hamransyah didampingi dihadiri anggota Pansus I yaitu Rahmadi, Muhamad Saleh dan Edwin Santoso.

banner

Hamransyah mengatakan pertemuan ini dimaksudkan untuk bertukar pendapat dan saran mengenai pajak dan retribusi yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draf Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan pertemuan ini dapat menambah masukan dan data untuk penyusunan Raperda,”

Dari persentasi yang disampaikan kedua OPD, ditelaah potensi – potensi kegiatan atau bangunan yang dapat dikenakan pajak atau retribusi sehingga dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya seperti guest house, Cafe.

Selain itu, alat berat oleh Provinsi, mobil angkutan dengan plat luar daerah hingga tanah kosong maupun bangunan yang masih belum memiliki IMB, serta pajak galian C dan jenis lainnya juga dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Raperda ini.

Penyusunan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” terang Hamran.

Dalam Raperda yang ditarget rampung akhir tahun 2023 direncanakan akan memuat dan mengatur mengenai jenis pajak dan retribusi, subjek dan objek wajib pajak dan retribusi, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Mk/Redaksi

Komentar