oleh

Pekat Mahakam 2023, Polres Paser Rilis 14 Kasus Dengan 20 Tetsangka


Tana Paser, NMC Borneo – Polres Paser berhasil mengungkapkan 14 kasus dan menangkap 20 orang tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) Mahakam 2023 yang dilaksanakan selama 20 hari periode Maret – April 2023.

“14 kasus ini terdiri dari 11 kasus mudah dan 3 kasus ringan/tipiring,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat saat press release di depan Gedung Reskrim Polres Paser, Selasa (11/4/2023).

banner

Kasus yang mendominasi Selama Operasi Pekat 2023 di Kabupaten Paser adalah Kasus Judi Togel 5 kasus dengan 16 tersangka, 3 kasus pencurian, 3 kasus pengedaran minuman keras, dan 2 kasus sajam serta kasus premanisme.

Penangkapan tersangka judi didominasi diwilayah Kecamatan Tanah Grogot dan Muara Samu, sedangkan tersangka pencurian di Tanah Grogot. Untuk Miras, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu.

Selain mengungkapkan 14 kasus, dalam operasi pekat Polres Paser juga merazia para penjual petasan dan berhasil menyita sekitar 420 buah petasan ukuran 2 inchi atau biasanya dikalangan masyarakat dikenal dengan petasan korek.

“Sekitar 400 an petasan tersebut berasal dari 11 pedagang yang tersebar di Wilayah Kabupaten Paser,” kata Kasat Intelkam Polres Paser AKP Rakhmad Wiwit Dianto yang membawahi operasi razia petasan tersebut.

Dari 14 kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 257 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dan oplosan, satu buah sepeda motor dan 3 buah pelek mobil, Senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya.

“Miras ini diamankan diwarung-warung tradisional,” jelas AKP Gandha.

Para tersangka akan dijerat pasal dan undang-undang yang berbeda dengan rentang hukuman 3 bulan sampai 10 Tahun.

“Untuk kasus sajam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sedangkan untuk judi dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara itu untuk pencurian dijerat pasal 363 KUHP, itu maksimal 7 Tahun penjara,” terang nya.

“Terkhusus untuk miras,” lajut dia. “Untuk yang merknya jelas diancam Kurungan 3 bulan denda Rp3 juta sedangkan miras oplosan atau tidak jelas merknya mereka juga melanggar UU kesehatan dan diancam maksimal 4 Tahun penjara,”

Meskipun operasi Pekat telah selesai, Gandha menegaskan akan tetap rutin melaksanakan kegiatan semacam ini khususnya selama bulan Ramadhan.

“Pelaksanaan dan sasarannya sama, kita akan terus laksanakan ini hingga nanti menjelang Idul Fitri,” Pungkasnya.

Dalam press release tersebut Turut hadir Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ganda Syah, S.I.K, M.Si, Kasat Intelkam Polres Paser AKP Rakhmad Wiwit Dianto, S.H., Kasat Samapta Polres Paser AKP Hermawan S.H, M.H., Kasi Humas Polres Paser AKP H. Kamin, Kasi Propam Polres Paser IPTU Wahyudi Ismanto, S.H.

Mk/Redaksi

Komentar