oleh

Perusahaan PT KMI Belum Membayar Kekurangan Upah Karyawan Dan THR Pekerja.

Nmcborneo.com Tana Paser – Ada 114 Karyawan belum menerima kekurangan upah dan tunjangan hari raya idul fitri oleh PT Karebet Mas Indonesia (PT. KMI) hingga saat ini.

Menindaklanjuti permasalahan ini Disnaker provinsi melalui bagian pengawasan wilayah Paser memanggil pihak menajemen PT KMI dan pihak Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) selaku yang dikuasakan oleh karyawan.

Kegiatan mediasi dihadiri oleh 3 unsur pengawas Disnaker provinsi wilayah Paser , Perwakilan menajemen PT KMI, LPAP, dan Karyawan PT KMI.

Sebelumnya LPAP sempat mendatangi pihak menajemen perusahaan mempertanyakan persoalan yang dikeluhkan oleh karyawan PT KMI. Ternyata dari perusahaan sendiri belum memberikan jawaban pasti sehingga nasib karyawan sejak tanggal 24 April tidak beraktifitas sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak PT KMI.

Maka pada tanggal 5 Mei pihak LPAP mengadukan persoalan ini ke Disnaker provinsi pengawas wilayah Paser yang berkantor di Disnaker Kabupaten.

Pada pertemuan mediasi pertama hari ini (19/5/2021) merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya pada tanggal 12 Mei 2021.

Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim koordinator wilayah Paser Sariadi S. ST mengatakan bahwa harapannya pertemuan ini bisa mendapatkan titik terang terkait keluhan karyawan PT KMI.

“Kita akan buat kesepakatan bahwa sampai pada tanggal 27 Mei apa yang menjadi tuntutan karyawan itu bisa dilaksanakan oleh pihak PT KMI,”kata Sariadi.

“Jika tidak dilaksanakan maka akan masuk pada tahapan berikutnya, dan jika juga masih di indahkan maka persoalan tersebut bisa masuk pada ranah pengadilan,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua LPAP Pusat Noviandra mengatakan bahwa persoalan ini sudah cukup lama, harusnya perusahaan tidak melakukan sekehendaknya sehingga merugikan pihak karyawan yang bekerja. Dimulai dari persoalan gajih yang dibayar separuh hingga persoalan BPJSTK yang diduga tidak di setorkan oleh PT KMI.

“Pada hal gajih ada pemotongan untuk BPJSTK, namun pada saat karyawan mengecek ternyata tidak ada setoran,”kata Novi

Kemudian juga dari Sekretaris LPAP angkat bicara Habibi mengatakan bahwa persoalan ini perlu ketegasan dari Dinas Ketenagakerjaan provinsi pengawas wilayah Paser, agar perusahaan tersebut bisa diberi sangsi atau pembinaan sesuai aturan yang ada.

“Jangan sampai ini terulang kembali, sehingga perlu ketegasan pihak terkait,”terangnya.

Dari pihak perusahaan perwakilan menajemen PT KMI Ramlius mengaku malu terhadap persoalan ini, karena dirinya pun korban.

“Nanti apa yang menjadi rekomendasi nanti kita sampaikan ke pusat kantor PT KMI yang ada di Balikpapan, karena kehadirannya tidak bisa memutuskan,”ucapnya

Di ruangan yang sama juga karyawan PT KMI M.Pikal mengatakan sangat menyayangkan terkait persoalan ini, sehingga kami dari 114 karyawan yang ada menjadi korban.

“Jika memang perusahaan ini tidak bisa berjalan harusnya perusahaan tersebut tidak beroperasi dan kami saat ini menjadi korban janji perusahaan,”tutupnya.

Salah satu pengawas Disnakertrans wilayah Paser agung mengatakan bahwa persoalan ini kita selesaikan secara normatif, namun jika persoalan ini dari perusahaan tidak kooperatif maka ini bisa berujung pada sangsi penutupan.

“Tugas kita adalah membimbing perusahaan agar persoalan perlindungan karyawan dan keselamatan kerja karyawan hak haknya terpenuhi sesuai dengan aturan yang ada”pungkasnya. [AR/Redaksi]

Komentar