oleh

Dukungan KNPI Laporakan Abu Janda, PPI Kaltim : “Polri Presisi” itu Program Keadilan

Nmcborneo.com, Kaltim. – Imbas dari cuitan diduga Rasisme oleh Permadi Arya alias Abu Janda, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) secara resmi melaporkan pegiat sosial tersebut ke Bareskrim Polri.

KNPI melalui Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis mendatangi Bareskrim Polri dan diterima berkas pelaporan tersebut dengan SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021

Pelaporan Permadi Arya tersebut menyasar atas dugaan Rasisme yang ditujukan kepada mantan Komnas HAM Natalius Piagai, tudingan tersebut ditulis dalam cuitan dalam akun twitter pribadinya @permadiaktivis1.

cuitan prrmadi Arya yang dinduga rasisme

Ketua DPD Presidium Pemuda Indonesia (PPI) Kalimantan Timur Fadlul Chaliq medukung langkah yang ditempuh KNPI, menurutnya tindakan rasisme akan mencederai Kebhinekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami Jelas mendukung langkah Ketum KNPI Haris Pertama, tugas kita Pemuda ini merawat kebhinekaan bukan merusaknya” ungkap Fadlul kepada Nmcborneo.com Jum’at (29/01/2021)

Fadlul mengatakan tindakan rasisme, diskriminasi ras dan kesukuan sangat tidak relevan ditengah keberagaman bangsa Indonesia

Bahkan dirinya juga mengingatkan tagline “Polri Presisi” yang berarti konsep kepolisian yang prediktif, responsibiltas, dan transparan berkeadilan .

“ini ujian bagi Kapolri kita yang baru dengan tagline barunya polri presisi, siapapun yang melakukan tindakan rasisme harus ditindak berdasarkan bukti – bukti yang ada atas dasar keadilan. Supaya ada effect jera dan kemudian tidak lagi ada yg semaunya bertindak sama lalu merusak simbol persatuan dan kesatuan dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika” lanjut mantan pengurus Badko HMI Kaltim tersebut.

Seperti diketahui, Permadi Arya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Kami Mengutuk keras tindakan rasisme, dan saya mengajak kita semua ,ayo kita dukung bersama! agar situasi kamtibmas tercipta, dan kita hidup rukun dalam bernegara” pungkas [SMI/Redaksi]

Komentar