oleh

RDP Kecelakaan Kerja PT KCI, Hamransyah Singgung Izin Penggunaan Jalan Houling

TANA PASER, Nmcborneo.com – DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindak lanjuti surat dari aliansi ormas perihal kecelakaan kerja pada Site PT. KCI yang berlangsung di ruang rapat Bapekat DPRD Kab Paser. Kamis, (23/6/2022)

RDP yang merupakan upaya medisi antara aliansi ormas paser dan PT. KCI tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, ST dan dihadiri oleh perwakilan dari aliansi ormas Paser serta Kepala Teknik Tambang PT. KCI

Dalam rapat ini Anggota Komisi I Hamransyah SH mempertanyakan pertanggung jawaban PT. KCI dalam pelaksanaan tambangnya yang tidak melaksanakan EHS (environment, health, safety) atau dikenal dengan K3 (Kesehatan, keselamatan, keamanan) sebagaimana yang seharusnya. Menurutnya, dari pernyataan yang di ungkapkan oleh KTT PT. KCI sama sekali tidak ada rasa tanggung jawab, padahal semestinya saat memutuskan untuk melakukan investasi, ada konsekuensi yang harus dipatuhi.

“ini perusahaan PKBP2B yang dikonversikan ke IUPK Di Undang Undang generasi ke 3, Ada komitmen 2 tahun setelah terbitnya PKBP2B yaitu harusnya langsung buat jalan khusus (Houling), Ada 2 jalan yang bapak bapak lalui saat ini yaitu jalan kabupaten dan jalan provinsi, tetapi dinas perhubungan saja merasa tidak pernah mengeluarkan surat izin manapun hingga hari ini,” tegasnya saat dia sampaikan dalam rapat pertemuan itu.

Perusahaan PKP2B adalah Perjanjian Karya Perusahaan Batubara, yang berdasarkan pasal 169A UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemilik PKP2B dapat diberi jaminan perpanjangan menjadi IUPK. IUPK sendiri merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus untuk melaksanakan usaha pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Menurut Hamransyah, saat ini PT. KCI sedang berada di zona nyaman, ia mempertanyakan penerapan safety dan environment atau keamanan dan keselamatan PT. KCI. Berdasarkan fungsinya, DPRD dalam melakukan pengawasan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, ia berharap agar OPD terkait juga memperhatikan dan tidak sembarangan memberikan izin atau rekomendasi kepada perusahaan.

Lebih lanjut, Hamransyah menegaskan bahwa walaupun wewenang tersebut berasal dari pusat, PT. KCI tetaplah harus mengurus perizinan dan SOP lainnya karena masyarakatlah yang merasakan dampak dari pertambangan tersebut.

“Apabila PT KCI tidak bisa menunjukkan surat izinnya stop saja,” pintanya.

Hingga akhir rapat dengar pendapat semua berjalan lancar, dan Ketua DPRD Hendra Wahyudi sebagai pimpinan rapat akan membuat rapat lanjutan dengan catatan perusahaan PT KCI yang hadir harus memberikan keputusan dan bisa menunjukkan izin usaha PT KCI. (AR/Redaksi)

Komentar