oleh

Sejumlah Sangsi Didapat Jika Tidak Mengikuti Aturan PPKM

Nmcborneo.com, Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser kian gencar melakukan sosialiasi pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha pada malam hari. Kebijakan ini diterapkan untuk menekan kasus covid-19 yang terus meningkat tajam.

banner

Kepala Dinas Satpol PP Paser Heriansyah Idris mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan pada masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Peraturan Bupati Paser, yang mana aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dari tanggal 18 sampai pada tanggal 31 Januari 2020.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser melalui sejumlah personil Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) , dan BPBD mulai gencar turun ke lokasi yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran. Tim Satuan Tugas meyakini cara ini efektif menekan penularan covid-19.

“Bagaimana pun kita dari satgas covid berupaya untuk mengingatkan warga masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari,” Ungkap Heriansyah kepada Nmcborneo.com Selasa ( 26/01/2021)

Sangsi sudah kita berikan , cafe cafe yang lewat satu jam kita panggil kekantor jika mengulangi kita denda sampai pada sangsi penutupan usaha sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2020.

“Ini kita tegur dulu kalo besok mengulang kita denda, kalo sudah denda masih buka juga ya kita tutup sementara kalo masih buka juga kita tutup permanen,”tegasnya

Ditempat yang sama Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengatakan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan pastinya akan dikenakan sangsi.

“terkait kerumunan yang terjadi di Desa Senaken dengan adanya hiburan kuda lumping sebelum nya sudah kita ingatkan, sampai terjadi malam ini kita bubarkan dan kita akan panggil kekantor karena tidak mengindahkan himbauan satgas covid,”terangnya

Ia berharap masyarakat agar tetap mentaati himbauan dari satgas covid dan jauhi segala aktivitas yang bisa memunculkan keramaian karena itu dikhawatirkan penyebaran covid-19. [AR/Redaksi]

Komentar