oleh

Siap-siap! Pidana 6 Bulan dan Denda 50 jt Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Bontang

Bontang, Nmcborneo.com – Tindakan tegas diberikan oleh Pemerintah Kota Bontang sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, langkah tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksanaan Program Kebersihan Lingkungan di Kota Bontang.

Kebijakan yang serupa juga tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah yang secara jelas menegaskan adanya sanksi kepada setiap orang yang membuang sampah dengan sembarangan akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak RP 50.000.000.

Atas aturan tersebut akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi sebelum aturan tersebut diterapkan, “Terlebih dahulu kita akan melakukan sosialisasi kepada teman-teman yang ada di kecamatan dan kelurahan. Setelah itu kecamatan dan kelurahan yang akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat dan mengundang kami ikut serta dalam sosialisasi tersebut,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Hasman, Rabu (29/6/22).

Hasman mengatakan bahwa selama dalam tahap sosialisasi, masyarakat yang ditemukan melanggar hanya akan diberi teguran sebagai bentuk pembiasaan.

“Apabila dalam tahap sosialisasi masyarakat ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kita tidak langsung memberi sanksi akan tetapi hanya diberi teguran. Karena masih dalam tahap sosialisasi”. Pungkasnya.

Sekurangnya ada 10 point penting yang menjadi larangan dalam peraturan yang dimaksudkan, antara lain :

1. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.

2. Melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di Tempat Pemrosesan Akhir (TPS)

3. Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

4. Membuang Sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di Tempat Penampungan Sementara (TPS)/ Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

5. Memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Bontang ke TPS/TPST/TPA kecuali mendapat izin dari wali kota.

6. Membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS/TPST.

7. Menumpuk sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST.

8. Membuang sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke TPS/TPST.

9. Mencampur sampah dengan B3.

10. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

(AF/Redaksi)

Komentar