oleh

Susun Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Paser pastikan payung hukum bagi pedagang

Tana Paser, NMC Borneo – DPRD Paser melalui Pansus III tengah menyusun draf Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Paser.

Keberadaan Raperda itu direncanakan untuk memberikan zonasi sehingga keberadaan PKL dapat disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang yang telah dirancang.

Ketua Pansus III Lamaludin menjelaskan dalam raperda tersebut nantinya akan memuat aturan mengenai pendaftaran dan pendataan PKL, Pemindahan dan penghapusan PKL diarea tertentu sehingga akan ada penetapan lokasi khusus bagi PKL, serta larangan bertransaksi PKL.

“kelak apabila di sahkan Keberadaan raperda tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pedagang sehingga keberadaannya mempunyai payung hukum yang pasti,” kata dia Jumat, (31/3/2023).

Lamaludin menyebutkan masih mengeksplorasi jenis-jenis PKL yang ada di Kabupaten Paser. “Untuk karakterteristiknya sendiri kita lihat dari keberadaan dan pembinaannya, bisa saja ada yang dibawah binaan Dinas perindakop atau binaan Dinas Pariwisata,” terangnya dengan memberikan contoh keberadaan PKL di Sungai Tuak yang dibawahi oleh Dinas Pariwisata.

Dalam Raperda tersebut akan diatur secara jelas sanksi yang berlaku apabila adanya penolakan pedagang terhadap zonasi- zonasi kawasan kaki lima apabila Raperda ini tidak ditaati.

“Yang pasti ada (Sanksi) tentunya disesuaikan dgn tingkat kesalahannya,” Terang Lamaluddin

Alur Kerja Penyusunan Raperda PKL


Dalam rangka mengeksplor dan menggali informasi terkait pembuatan draf Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Paser. lamaludin mengungkapkan telah melakukan kunjungan kerja pansus III DPRD Paser ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( PPKUKM ) Provinsi Kaltim pada 21 Maret 2023.

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan pertama Pansus III guna bertukar informasi dan referesi dalam membentuk rencana peraturan daerah (Raperda)  tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Sebelumnya, Pada 14 maret 2023 melalui rapat paripurna yang digelar DPRD Paser, Pemerintah kabupaten Paser mengajukan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Paser ditambah dua Raperda Inisiatif dari DPRD Paser.

Dan pada 16 Maret 2023, DPRD Paser telah membentuk tiga pansus untuk membahas 6 Raperda tersebut, salah satunya Pansus III yang bertugas menelaah dan membahas 2 Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Paser, dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Mk/Redaksi

Komentar