oleh

Tidak Punya Konselor Hukum, DP3AKB Paser Bekerja Seoptimal Mungkin Dengan Sarana Apa Adanya

TANA PASER, Nmcborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Paser dalam menjalankan peran fungsinya masih mendapatkan kendala terutama dalam hal pendampingan, mulai dari kurangnya sarana prasarana untuk korban hingga sumber daya manusia yang terbatas.

Sarana dan prasarana yang harusnya dimiliki yaitu Kantor, Rumah Perlindungan, Mobil Perlindungan, Motor Perlindungan, Hotline, dan Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Berskala Nasional (SIMFONI –Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) hal ini tertuang Dalam Permen PPA No. 4 Tahun 2018.

Perlu diketahui berdasarkan pasal 5 Permen PPA No. 4 Tahun 2018, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi layanan yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban UPTD PPA Diharuskan memiliki fasilitas penunjang yang memadai.

Berdasarkan keterangan Kepala UPTD P3A Muchlas Sudarsono S.KM ditimpali oleh Kabid PPA Amperawati S.KM mengakui untuk saat ini pihaknya belum mempunyai konselor hukum, untuk terapi Psikologis pun harus bekerjasama dengan rumah sakit ditambah dengan fasilitas sarana yang tidak mendukung untuk melakukan pendampingan kasus yang berkaitan perempuan dan anak.

Kepala Dinas Amir Faisol menerangkan bahwa saat ini Dinas P3AKB selalu dan akan terus bekerja seoptimal mungkin dengan sarana dan prasarana yang ada sekarang walaupun beberapa kendala pasti dijumpai.

Menurut Amir Faisol, Jum’at,(17/06/22). Berdasarkan peraturan bupati tentang UPTD PPA , Pihaknya ditugaskan oleh pemerintah daerah untuk mendampingi, dan menjangkau kasus-kasus yang menimpa Perempuan dan Anak di Kabupaten Paser.

Saat ini, di UPTD PPA Paser telah tersedia sarana kendaraan berupa mobil perlindungan, melakukan Kerjasama dengan rumah sakit terkait pemulihan psikologis, penanganan trauma fisik berupa visum dan proses penyembuhan.

Walaupun saat ini sudah tersinkronisasi dengan SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga apabila ada laporan terkait PPA yang berlokasi di Kabupaten Paser, maka pihaknya akan segera melakukan RTL (rencana tindak Lanjut) terkait kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliiki.

“Harusnya sesuai dengan peraturan yang ada, ada sarana prasarana kita bisa sesuai dengan kelayakan, seperti punya rumah aman. Karena rumah aman ini berguna kalau ada kasus yang memerlukan pengamanan dan perlindungan tanpa perlu diketahui oleh masyarakat luas karena kita wajib melindungi identitas korban termasuk dari hal fisik yang tidak di inginkan,”pungkasnya. (Adv/Redaksi)

Komentar