oleh

Tuangkan 10 Point dalam Rekomendasi LKPj Bupati, DPRD Paser soroti minimnya pemanfaatan potensi pajak & Retribusi

Tana Paser, NMC Borneo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memberikan 10 rekomendasi kepada Bupati Paser berkenaan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2022.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna ke VIII masa sidang kedua DPRD Paser di Ruang Rapat Baling Seleloi, Selasa (11/3/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil ketua DPRD Paser H. Abdullah dan H. Fadly Imawan, Anggota DPRD Paser serta unsur Forkopinda Kabupaten Paser.

Hendra Wahyudi mengatakan rekomendasi ini hendaknya dijadikan acuan dalam menyusunan perencanaan dan anggaran tahun berjalan maupun tahun berikutnya, acuan terhadap penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan kebijakan strategis bupati pada tahun mendatang.

“Rekomendasi ini dibuat dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan aturan kepala daerah dalam menyelenggarakan keputusan pemerintahan daerah,” kata Hendra.

Mewakili Badan Anggaran DPRD Paser, Fathur Rahman membacakan rekomendasi dari DPRD Paser terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran 2022. “Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan pada rapat kerja dengan Tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah.”

Dari 10 rekomendasi yang dibacakan Fathur, kurang maksimalnya capaian pendapatan daerah yang berasal dari pajak reklame, dan sarang burung wallet masih menjadi pekerjaan rumah pemkab Paser mengingat rekomendasi serupa telah diberikan DPRD Paser pada tahun sebelumnya.

DPRD paser juga meminta untuk segera melakukan pemetaan terhadap potensi objek Pajak MBLB dengan melakukan klasifikasi secara rinci per jenis objek pajaknya. Hal ini menyesuaikan dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah pada Paragraf 13 tentang Pajak MBLB. “Apalagi realisasi pajak ini juga mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya.”

Selain pajak, penegakkan perda juga dimuat DPRD Paser dalam rekomendasi ini. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja, DPRD Paser meminta pemkab Paser untuk melakukan penegakan Perda yaitu dengan melakukan tindakan penertiban bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. seperti maraknya pasar malam yang tidak memperhatikan aturan yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2018.

Kemudian yang tak kalah penting mengenai pengelolaan plaza yang dirasa kurang maksimal. Sistem Pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar Penyembolum Senaken yang masih dilakukan secara manual turut menjadi rekomendasi bagi pemkab paser dan menunggu untuk ditindaklanjuti.

Adapun 10 rekomendasi tersebut antara lain :

  1. Dari hasil pembahasan terhadap Capaian Kinerja, baik kinerja Program, Kegiatan, maupun Sub kegiatan, dimana masih ditemui adanya capaian kinerja yang melebihi 100% dan ada juga yang capaian kinerjanya jauh di bawah capaian penyerapan anggaran, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk melakukan penguatan dalam proses perencanaan dan penganggaran oleh Bappeda Litbang dan BKAD, khususnya dalam penetapan target indikator kinerja pada setiap tahapan penyusunan dokumen Perubahan RKPD, dokumen Perubahan KUA-PPAS dan dokumen Perubahan APBD, sehingga proses penyajian datanya dapat lebih mudah dipahami dan terhindar dari penafsiran yang berbeda.
  2. Terkait masih relatif rendahnya pendapatan dari Pajak Reklame, serta adanya potensi-potensi pendapatan dari Pajak Reklame pada beberapa ruas jalan di Kabupaten Paser yang merupakan daerah keramaian dengan banyak titik reklame, DPRD kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah daerah untuk melakukan upaya maksimal, dengan melakukan pendataan/ pendaftaran dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-D), sehingga dapat meningkatkan realisasi Pendapatan Pajak Daerah.
  3. Terkait dengan turunnya realisasi pendapatan dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemetaan terhadap potensi objek Pajak MBLB dengan melakukan klasifikasi secara rinci per jenis objek pajaknya, hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti sehubungan dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, yaitu pada Paragraf 13 tentang Pajak MBLB.
  4. Terkait masih relatif rendahnya pendapatan dari Pajak Sarang Burung Walet, dimana saat ini mekanisme pemungutan pajaknya hanya berdasarkan kesadaran dan informasi sepihak dari wajib pajak, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan target perolehan pajak sarang walet, yaitu dengan melakukan upaya-upaya terobosan dalam memperoleh data produksi sarang walet, seperti melakukan kerjasama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, yaitu pada saat proses pengurusan Layanan Sertifikasi Sanitasi Produk Hewan (Pengeluaran Antar Area) melalui Bandara Sepinggan di Balikpapan.
  5. Terkait dengan sistem Pengelolaan Retribusi Parkir di Pasar Penyembolum Senaken yang masih dilakukan secara manual, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk segera beralih dengan menggunakan sistem Pengelolaan Retribusi Parkir secara elektronik, dalam rangka untuk memudahkan pengemudi dalam melakukan transaksi parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah.
  6. DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi yang luar biasa Kepada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, atas capaian kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, serta kami juga mengucapkan terimakasih atas cepatnya realisasi tanggapan terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Paser terhadap LKPj Bupati Paser Tahun 2021.
  7. Terkait dengan maraknya Kegiatan Masyarakat berupa Pasar Malam yang kerap kali muncul pada waktu-waktu tertentu dengan menggunakan fasilitas tempat/lokasi milik Pemerintah Daerah, serta fasilitas tempat lainnya, DPRD Kabupaten Paser meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, yaitu dengan menerapkan ketentuan sebagaimana termuat di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, sehingga hal ini dapat memberikan perlindungan kepada para pedagang yang ada di Kabupaten Paser, seperti pedagang yang berjualan di Plaza Kandilo dan Pasar Penyembolum Senaken.
  8. Terkait adanya warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, DPRD Kabupaten Paser meminta Kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, untuk melakukan penegakan Perda, yaitu dengan melakukan tindakan penertiban bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  9. Terkait kinerja dari Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Paser yang dirasakan belum optimal, dimana masih terjadi keterlambatan proses pengadaan Barang dan Jasa, khususnya di beberapa perangkat daerah yang memiliki beban kerja yang berat, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mencari alternatif strategi yang tepat dalam proses pengadaan Barang dan Jasa oleh UKPBJ Kabupaten Paser, mengingat semakin meningkatnya beban kerja dari UKPBJ Kabupaten Paser pada Tahun 2023, sehingga dapat memaksimalkan serapan anggaran dengan tidak mengesampingkan mutu atau kualitas pekerjaan.
  10. Terkait kinerja pengelolaan Plaza Kandilo, yang saat ini dirasakan masih belum optimal, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk lebih meningkatkan inovasi dan kinerjanya dalam pengelolaan Plaza Kandilo, sehingga hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan konsumen di Plaza Kandilo.

Mk/Redaksi

Komentar