oleh

Vaksin Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa, Ketua MUI Paser Ajak Sambut Ramadhan Dengan Sederhana

Nmcborneo.com, Tana Paser – Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Paser Azhar Bahrudin mengatakan menyangkut masalah ibadah suci bulan Ramadhan belum ada edaran resmi terkait dengan situasi pendemi. Tapi terkait dengan masalah Vaksin ada fatwa dari Majelis Ulama.

“Pada dasarnya vaksin itu boleh walaupun dilaksanakan pada bulan suci ramadhan ketika orang itu sedang melaksanakan puasa, dan itu tidak menyebabkan batalnya puasa.” kata Azhar pada media, Kamis (18/3/2021).

Kecuali ada hal-hal yang menyebabkan bahaya secara fisik, sehingga dirinya mengajurkan agar vaksin dilakukan pada malam hari.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan kementrian agama, tim gugus tugas dan tokoh agama terkait penyelenggaraan ibadah suci di bulan Ramadhan.

“Yang jelas kami meminta keterangan yang pasti dari pemerintah dalam hal ini tim gugus, sebab jika dilihat praktiknya saat ini masyarakat sudah menormalkan diri.” Ungkap Pria yang juga merupakan Koordinator Presidium KAHMI Paser tersebut

Azhar Baharuddin juga menyatakan mendukung langkah pemerintah dengan adanya kebijakan PPKM Mikro saat ini.

“Kita menghimbau pemerintah agar lebih dini mensosialisasikan edukasi menyambut bulan suci ramadhan dengan situasi pandemi ini. Namun jika nanti tetap dilakukan secara normal maka bagaimana upaya kita pencegahan covid-19 dengan menyambut ramdhan dengan kegiatan yang wajar dan sederhana.”tutupnya.

Komentar