Nmcborneo.com, Tana Paser – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menerima salinan keputusan penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Paser Terpilih Periode 2021-2024 dari KPU Kabupaten Paser. Penyerahan salinan keputusan ini dilaksanakan di kantor DPRD Paser, Senin (26/1/2021) siang.
Surat keputusan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid yang didampingi 3 Komisioner lainya diantaranya M Makbul, Ahyar Rosidi, Dyah Elly Kusrini dan Sekretaris KPU Salman.
Penyelenggara Pilkada tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD yaitu Sekretaris DPRD Ir. Amiruddin Ahmad, kabag fasilitasi, pengganggaran dan pengawasan Zulkarnain M. Sc. dan turut hadir PLT Kepala bagian Tata Pemerintahan
Sekretaris DPRD Paser Ir. Amiruddin Ahmad mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan proses pemilihan serentak tahun 2020 yang berjalan dengan lancar dan damai di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan pemilihan serentak tahun 2020,”ujarnya.
Ia juga mengatakan DPRD akan menindak lanjuti salinan keputusan dengan menggelar rapat paripurna.
Berkas yang diterima oleh DPRD Kabupaten Paser adalah Salinan Surat Keputusan no: 33/PL.02.7-SD/6401/KPU-kab/1/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Paser Periode 2021-2024 dalam pemilihan serentak tahun 2020 lalu, berikut berita acara dan kelengkapan lainnya.
“Selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti, sebagai bahan usulan pengangkatan dan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2021-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur.” Pungkasnya [AR/Redaksi]
Komentar