oleh

Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/kota dibuka, Timsel Zona 1 Kaltim Gelar Sosialisasi di Paser

Tana Paser, NMC Borneo – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten kota zona 1 Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi penjaringan calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Paser.

Zona 1 terdiri atas Balikpapan, Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Barat, Mahkam Ulu.

Ketua Timsel zona 1 Kalimantan Timur Imam Arywibowo menjelaskan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait pembukaan dan mekanisme pendaftaran calon bawaslu Tingkat Kabupaten/Kota.

“Timsel memastikan penjaringan ini berjalan secara terbuka, jujur dan adil,” Kata Imam, Minggu (28/5/2023).

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Sekretariat yang berlokasi di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda. “Sesuai dengan arahan yang ada di buku panduan, pendaftaran harus dilakukan langsung di Sekretariat,” Ungkapnya

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 29 Mei s/d 07 Juni 2023 mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin-Kamis dan pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jumat.

Saat melakukan pendaftaran, peserta diharapkan membawa softcopy dan hardcopy dokumen pendaftaran. Mengetahui dokumen yang harus dilengkapi dalam dilihat pada laman kaltim.bawaslu.co.id

Peserta yang datang akan mendapatkan pin dan password yang digunakan untuk melakukan pendaftaran online. Peserta yang kesulitan dalam pendaftaran secara online akan dibantu oleh tim yang bertugas.

Adanya ketentuan mengenai kewajiban untuk melakukan pendaftaran langsung ke sekretariat ditetapkan untuk menghindari hal-hal merugikan yang tidak terduga mengingat pin dan password merupakan kode rahasia bagi para pendaftar.

“Pin dan password itu rahasia, jadi kita tidak ingin ada masalah yang terjadi. Setelah pendaftaran online peserta diharuskan menyerahkan hardcopy dari setiap dokumen yang diupload saat pendaftaran online untuk kepentingan verifikasi,” terang Imam

“Dengan adanya kewajiban datang kesekretariat itu memberikan kemudahan dalam penyelesaian pendaftaran. Baik pendaftaran manual maupun online bisa diselesaikan di satu hari,” Paparnya

Imam juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan tes CAT, Psikologi dan kesehatan tetap akan dilakukan di Balikpapan dengan pertimbangan bahwa semua alat dan teknis tes telah tersedia disana (Balikpapan).

“Kita berharap dalam penjaringan ini diharapkan para pendaftar nanti bisa mengikuti tahapan tahapan yang kita buat,” harapnya.

Imam mengingat agar para peserta yang berniat mendaftar diri untuk memperhatikan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, diantaranya :

  1. WNI dengan rentang usia minimal 30 Tahun saat pendaftaran;
  2. Pendidikan paling rendah SMA/SMK/Sederajat.
  3. Setia kepada Pancasila, berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  5. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang sama dengan Bawaslu yang didaftarkan dibuktikan 11 pendaftaran.

Kemudian calon komisioner wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten komisioner. “Surat ini bisa di donlowd di website Bawaslu Kaltim,”

Mengenai persyaratan lebih lanjut, peserta dapat mengakses melalui website bawaslu Kaltim.

Awalnya sosialisasi direncanakan terakhir pada 27 mei di Kabupaten Paser karena kendala teknis maka sosialisasi dilanjutkan pada 28 mei 2023 di Kabupaten Paser.

Tahapan sosialisasi sebelumnya sudah dilaksanakan dibeberapa kabupaten/Kota diantaranya Balikpapan, PPU, Kubar, Mahulu dan Paser.

Sosialisasi ikuti oleh beberapa organisasi kemahasiswaan, pengawas tingkat kecamatan dan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan yang terdekat.

Mekka Medinah/Redaksi

Komentar