Nmcborneo.com Tana Paser – DPRD Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas penambahan kursi untuk pemilu tahun 2024 bersama KPU, Satpol PP, Tata Praja Pemerintahan Daerah dan Disdukcapil Kabupaten Paser di ruang Bapekat pada hari Rabu (10/8/2021).
Dalam rapat tersebut anggota DPRD Paser menggali informasi terkait syarat khusus penambahan jumlah kursi legislatif pada pemilu 2024.
Wakil Ketua II Fadli Imawan menjelaskan bahwa kita mendorong Pemerintah Daerah agar penambahan kursi yang semula 30 menjadi 35 kursi.
“Syaratnya yang paling utama adalah jumlah penduduk, disebutkan oleh disdukcapil bahwa jumlah penduduk tahun lalu sudah mencapai 277 ribu penduduk,”ungkapnya.
Sedangkan data untuk memenuhi syarat penambahan jumlah kursi tambahnya adalah sebanyak 300 ribu lebih.
“Tadi kita tadi sudah mendengarkan optimisme dari pemerintah daerah yaitu dari dinas disdukcapil bahwa tahun 2022 dipertengahan tahun batas dari syarat waktu yang disebutkan KPU tadi adalah 16 bulan sebelum pemilu itu bisa tercapai 300 ribu lebih,”terangnya
Maka DPRD dari gabungan komisi berharap agar pendataan penduduk dari disdukcapil harus bisa optimal untuk mengejar jumlah capaian untuk pemenuhan syarat penambahan alokasi kursi di Dewan.
“Kemudian juga nanti melalui komisi II akan berkoordinasi dengan pihak steakholder lainya agar bisa membantu kerja disdukcapil pada pelayanan di dimasyarakat untuk capaian data penduduk,”tuturnya
Dorongan DPRD untuk penambahan jumlah kursi di pemilu tahun 2024 memiliki alasan untuk peningkatan pembangunan yang merata dan peningkatan ekonomi.
Seiring dengan keinginan dari DPRD tersebut Fadli Imawan mengungkapkan pada seluruh awak media bahwa tujuan penambahan kursi merupakan upaya DPRD saat ini agar APBD daerah ke depan lebih besar dan pembangunan kita lebih baik lagi. [AR/Redaksi]
Komentar