Nmcborneo.com, Tana Paser – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Paser fasilitasi pedagang pasar senaken yang mengeluhkan masalah pembangunan pasar, kegiatan di laksanakan di ruang rapat Bappekat, Selasa (2/11/2021).
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II Fadli Imawan yang didampingi oleh gabungan komisi dari anggota DPRD Paser. Turut hadir kepala dinas Perindagkop dan UKM H. Hairul Saleh.
Dalam rapat itu, beberapa pedagang menyampaikan kritiknya terhadap dinas terkait yang dimana pembangunan pada blok A dan blok B terkesan dibedakan. Sehingga para pedagang yang hendak membangun permanen khususnya pada blok A tidak diperbolehkan sedangkan blok B diperbolehkan.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut dijelaskan Wakil Ketua II H. Fadli Imawan, ST bahwa permasalahan blok A hendak dilakukan modifikasi bangunan yang ada.
“Tapi ternyata dari cerita mereka bahwa di blok A itu khusus pedagang sayur, namun sekarang pedagang sayur sudah tidak ada disitu sehingga mereka hendak memodifikasi bangunan tersebut,” kata Fadli Imawan
Dari hasil rapat tersebut dikatakan Fadli Imawan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pedagang tersebut di blok A untuk memodifikasi sesuai keinginan mereka dengan syarat syarat bahwa bangunan tersebut harus sifatnya permanen dan tidak kumuh.
“Kita juga meminta Dinas terkait hendaknya membuat klasifikasi, seperti saat ini blok A khusus pasar sayur ternyata bukan dari pedagang sayur. Jadi penting sekali agar ada klasifikasi, itu kita minta dari Dinas terkait,” tutupnya [AR/Redaksi]
Komentar