Nmcborneo.com, Tana Paser – Upaya pemerintah Kabupaten Paser untuk mendorong desentralisasi fiskal dalam satu tahun terakhir terkesan belum menunjukan perkembangan yang signifikan. Terutama pasca di ajukannya Pinjaman Daerah kepada Bank Kaltimtara sebesar 600 Miliar sebagai opsi Penerimaan Pembiayaan Daerah tahun 2022 untuk memenuhi pembiayaan infrastruktur, investasi prasarana, hingga sarana daerah dalam rangka pelayanan publik.
Disisi lain, dalam satu tahun anggaran 2021 penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja Kabupaten Paser ternyata juga belum berjalan dengan seimbang. Ringkasan Laporan Keuangan Daerah pada tahun 2021 rupanya mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Paser Sebesar 300 Miliar, kondisi yang kedua ini tentunya sekaligus menepis issue Defisit Daerah yang ramai diperbincangkan sebelumnya.
Kedua angka spektakuler tersebut kemudian melalui Banggar DPRD Kabupaten Paser telah disetujui sebagai Pembiayaan dan Penerimaan Pembiayaan dalam rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 dengan jumlah 900 Miliar. Angka tersebut melengkapi Total APBD Kabupaten Paser dengan Total Anggaran sebesar 2,7 Triliun.
Fadlul Chaliq, Ketua OKK HIPMI Paser mengatakan Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi Pemerintah Daerah untuk memperbesar ruang fiskal. “Hanya memang Pemerintah perlu memperhatikan pendapatan apa yang realisasinya di atas ekspektasi. Jangan sampai pendapatan SiLPA dan Pinjaman Daerah meningkat namun Pendapatan Asli Daerah terus-terusan di bawah, hanya 170M dan mengindikasikan penurunan tingkat kemandirian daerah,”Ungkapnya pada Sabtu, (04/12/21)
Masa transisi Pemerintahan Kabupaten Paser yang cenderung baru, diakui memang mengakibatkan beberapa faktor kinerja penyerapan belanja yang tidak optimal di Tahun 2021, pemerintah pun diketahui tengah menertibkan tata kelola pemerintahan dengan melakukan rotasi besar-besaran di semua sektor.
“Namun pun demikian, tingginya nilai SiLPA karena tidak maksimalnya penyerapan belanja jelas bukan sebuah prestasi, karena masih menyisakan kewajiban yang harus dipenuhi pada tahun berikutnya, ditambah lagi fokus pengembalian pinjaman Daerah kepada Bank Kaltimtara nantinya,” Lanjut pria yang akrab disapa Fadel tersebut.
Fadlul menambahkan bahwa karena pembiayaan/Pinjaman ke Bank Katimtara harus dibayarkan kembali pada tahun-tahun berikutnya beserta biaya bunganya. Untuk itu, idealnya jumlah pembiayaan yang berasal dari Pinjaman harus dikelola dengan baik dan sebisa mungkin pemanfaatannya untuk hal yang produktif seperti misalnya penyertaan modal pemerintah.
Menurutnya, Tidak masalah jika memang pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar Desa diproyeksikan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terpenting Pada dasarnya implementasi kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat berjalan dengan lebih baik.
“Kita akan sama-sama Kawal, bagaimana agar anggaran Daerah secara menyeluruh dikelola dengan efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawabannya.” Tutup Fadel.
Sementara Itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser H. Abdullah, SE kepada Nmcborneo.com mengatakan bahwa sejauh tidak melebihi batasan presentase yang ditentukan dari APBD, SiLPA tidak menghambat Aturan dan Proses Peminjaman Daerah, Karena SiLPA secara otomotis tergabung dalam APBD. “Justru Proyeksi penyerapan yang dituangkan dalam Perhitungan Rasio Kemampuan Daerah dalam mengembalikan pinjaman biasanya yang sangat menentukan prosesnya,” Ungkapnya
Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Daerah yang ingin melakukan pinjaman daerah, telah ditetapkan harus mendapatkan Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Tentunya ini juga untuk Penguatan Good Governance dan peningkatan Kualitas SDM, Pemerintah berupaya memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, oleh karenanya diperlukan adanya pembiayaan yang cukup untuk membiayai program-program prioritas daerah, dan kita saat ini masih menunggu proses rekomendasi dari Kemendagri,” Terang Abdullah
Pemerintah Kabupaten Paser sebelumnya melakukan Pinjaman Daerah kepada Bank Kaltimtara atas inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah terkait pinjaman daerah untuk membangun infrastruktur yang terbagi dalam 11 ruas jalan dan 24 segmen.
Untuk memproleh Rekomendasi Menteri Dalam Negeri atas Usulan Pinjaman Daerah Kabupaten Paser, Pemerintah Daerah paling sedikit harus melampirkan Dokumen :
1. Persetujuan DPRD Paser yang dilengkapi dengan risalah sidang.
2. Salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Paser
3. KAK
4. RPJMD
5. RKPD
6. LKPD selama 3 (tiga) tahun terakhir
7. APBD TA berjalan
8. Rancangan Perda tentang APBD TA berkenaan.
9. Rencana Keuangan Pinjaman Daerah Kabupaten Paser
10. Pernyataan tidak memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah
11. Perhitungan Rasio Kemampuan Daerah dalam mengembalikan pinjaman/DSCR
Sementara Khusus Kabupaten Paser yang sebelumnya tidak pernah melakukan pinjaman, syarat untuk Perbandingan sisa pinjaman daerah yang ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya ditiadakan. [ Redaksi ]
Komentar