Tana Paser, NMC Borneo – Ketua Komisi II Ikhwan Antasari mengatakan tidak ada formasi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dikhususkan untuk guru Inklusi. Alternatif formasi yang tersedia adalah guru biasa dan guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Untuk formasi khusus guru inklusi tidak bisa. Alternatifnya hanya mereka ikut formasi untuk sekolah Luar biasa atau jadi guru pada sekolah biasa,” tutur Ikhwan.
Ikhwan menjelaskan, kesimpulan tersebut ia dapatkan setelah melakukan konsultasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.
“Di provinsi kami datangi, Tapi memang untuk guru inklusi formasi masih mereka carikan regulasinya, sedangkan untuk di pusat sejujurnya kami kurang puas karena yang menerima staf bukan Dirjen GTK,” terangnya. Senin (10/04/23)
Meskipun demikian, Ikhwan menegaskan akan terus memperjuangkan hal tersebut. “Kemarin kami minta didata sekolah mana yang kekurangan tenaga pengajar. Kami berharap dinas pendidikan bisa menambah apalagi pemerintah sudah menjamin hak dari para Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) ini,” kata dia.
“Point intinya tolong pemerintah mencarikan solusi untuk guru inklusi,” Tegasnya.
Menurut Ikhwan, keberadaan guru inklusi memberikan kesempatan bagi para Anak berkebutuhan khusus yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
“Guru inklusi dan guru yang mengajar biasa itu beda. Karena guru inklusi inikan guru ABK Tapi mereka menjadi pengajar di SD Umum. Bayangkan mereka guru inklusi itu bisa mengajar umum tapi guru umum belum tentu bisa mengajar anak ABK,” kata dia.
Di Kabupaten Paser, terdapat beberapa sekolah yang dapat menerima siswa inklusi salah satunya SDN 05, SDN 07, SDN 08, SDN 014, SDN 019, SDN 020, SDN 024, dan SDN 026 Tanah Grogot.
Keberadaan guru inklusi pada kelas tersebut bertujuan untuk mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus dalam menjalani masa sekolahnya. Setiap guru inklusi biasanya mendampingi satu orang anak pada setiap kelas.
Mk/Redaksi
Komentar