Penajam Paser Utara , Nmc Borneo – Anggota DPRD Kaltim, Andi Harahap kembali melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tantang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Wilayah Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Petung, Kecamatan Panajam, Kabupaten PPU, Provinsi Kaltim, pada Sabtu (28/10/2023). Serta menghadirkan Kepala UPTD PPRD wilayah PPU Golongan IV Eselon III, H Arifin.
Harahap menyampaikan, bahwa agenda ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” singkatnya.
Pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Dijelaskan Harahap, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Kaltim. “Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.
Ia mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” Tutupnya. (Adv)
Penulis : Herdi – Editor : Redaksi
Komentar