oleh

Agiel Lirik Potensi Perkebunan Kutim, Harap Pemprov Maksimalkan DBH Sawit Sebagai Pendapatan Baru Daerah

Samarinda, Nmc Borneo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Agiel Suwarno berharap potensi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Berau bisa terus dimaksimalkan.

banner

Besarnya potensi di sektor perkebunan kelapa sawit, kata Agiel, sejauh ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, khususnya Perusahaan Daerah (Perusda) dan kelompok masyarakat di sana. Padahal saat ini dari Sumber Daya Alam (SDA) itu telah menghasilkan sumber pendapatan baru bagi daerah.

“Pada tahun ini kabarnya Dana Bagi Hasil (DBH) sawit akan mulai diterapkan. Semoga pada APBD perubahan 2023 ini ada DBH kelapa sawit yang sudah masuk. Artinya ini menjadi sumber pendapatan baru bagi kita,” katanya, Selasa (24/10/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menjelaskan, setidaknya terdapat luasan lahan perkebunan Kelapa Sawit di dua kabupaten tersebut sebesar 400 ribu hektar, itu pun belum termasuk perkebunan serupa yang dikelola pribadi oleh masyarakat.

Besarnya luas lahan tersebut tentunya akan sebanding dengan potensi sumber pendapatan bagi Provinsi Kaltim jika dikelola dengan baik, “Kita akan tunggu berapa besaran yang akan direalisasikan, karena pemberian yang akan datang merupakan kali pertama,” terangnya.

Legislator Kaltim itu menilai, kebijakan mengenai pemberian DBH Kelapa Sawit sangat patut untuk diapresiasi, sebab menurutnya daerah penghasil sudah sewajarnya mendapatkan hal tersebut.

Selain itu, Ia juga mengusulkan supaya Pemprov Kaltim dapat memaksimalkan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh masyarakat, paling tidak program pengembangan kapasitas kepada masyarakat yang tengah menekuni perkebunan Kelapa Sawit menjadi salah satu aksi nyata yang bisa dilakukan.

“Perkebunan yang dikelola oleh masyarakat ini juga harus diperhatikan karena kebanyakan kasus yang ada, masyarakat menjual hasil panennya ke perusahaan, tapi harga TBS (Tandan Buah Segar) di bawah dari ketentuan yang ditetapkan. Jadi pemerintah harus benar-benar memperhatikan.” Tutupnya. (Adv)

Penulis : Herdi – Editor : Redaksi

Komentar