TANA PASER, Nmcborneo,com – Anggota DPRD Paser Hamransyah menyayangkan sikap perusahaan yang menjalan perusahaan perkebunan sawit (PKS) tidak sesuai dengan mekanisme.
Terkait adanya PKS bekerjasama dengan pihak perusahaan tambang batu bara tentunya akan menjadi perdebatan yang panjang, pasalnya kegiatan itu tidak hanya ditentang oleh masyarakat tapi juga Pemerintah Daerah dan DPRD Paser.
“Terkait perubahan peruntukan itu boleh tapi ada mekanisme yang panjang, tidak secepat itu. Kami terus terang saja dari DPRD Paser tidak setuju perubahan peruntukan itu karena tidak mungkin izin HGU perusahaan perkebunan sementara ada kegiatan pertambangan diatasnya,” kata Hamransyah pada media, Senin (28/3/2022).
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa tidak setujunya masyarakat terhadap adanya kegiatan pertambangan batu bara itu harus menjadi dasar bahwa betapa peliknya pengaturan masalah HGU dan batu bara dibawahnya.
“Kalo menurut saya itu tumpang tindih, tidak boleh ada setelah mendapatkan HGU, mendapatkan pembiayaan atau bisa dijaminkan untuk mendapatkan dana dan ada lagi IUP dibawahnya terus bongkar lagi itu tidak bagus,”
“HGU ya HGU, kalo mau dibebaskan semua untuk menjadi pertambangan, jadi HGU Perkebunan itu dibebaskan aja kalo mau, ” tambahnya.
Imbas dari tumpang tindih saat ini replanting PKS yang ada kegiatan batu baranya tidak berjalan sebagaimana mestinya. PKS harus komitmen, karena mekanisme replanting setelahnya adalah menanam, karena jika melakukan perubahan akan berdampak pada tanah yang digunakan untuk perkebunan.
“Sebaiknya PKS pastikan sesuai niat awal adalah perkebunan, jangan setelah itu ada rekayasa lagi didalamnya,” terangnya.
Politisi Gerindra itu juga menegaskan bahwa fungsi DPRD Paser terkait itu hanya sebatas fungsi pengawasan. Terkait kebijakan yang ada di kementrian, pihaknya menyarankan pada perusahaan agar turut berkoordinasi dengan kementrian energi dan sumberdaya mineral dan Kementrian Pertanian dan Holtikultura.
“Kemudian masyarakat harus pintar dan masyarakat punya hak untuk dilindungi, kami sebagai anggota DPR wajib melindungi hak hak masyarakat,” tutupnya. [AR/Redaksi]
Komentar