Nmcborneo.com, Tana Paser – Pasca pengesahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2022 yang turut membahas rekomendasi terhadap pembayaran ganti rugi lahan SMK 3 Desa Tepian Batang, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Sutarno meminta pada pemerintah agar pelunasan SMK 3 itu dilakukan secara jelas dan berhati hati.
“Makanya pada saat rapat paripurna ditekankan ahli waris harus jelas, jangan sampai nanti dibayarkan ahli waris A yang ahli waris B nuntut,” kata Sutarno pada Nmcborneo, Selasa (29/11/2021) di DPRD Paser Jln. Gajah Mada.
Anggota DPRD yang punya latar belakang sebagai pendidik tersebut berharap agar penyelesaian legalitas tanah bisa cepat selesai, karena sejumlah fasilitas yang ada saat ini sudah banyak tertinggal.
“Ya karena masalahnya itu kasihan sama peserta didik dan para pengajar tidak merasa nyaman, pemerintah juga sulit memberikan bantuan fasilitas apalagi jurusan SMK 3 ini banyak kerjasama dengan pihak ke 3 perusahaan yang ada sesuai jurusan”
Dengan situasi tersebut ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Paser tersebut mengusulkan agar melibatkan praktisi hukum sebelum dilakukan pembayaran atau pelunasan SMK 3 itu.
“Sebenarnya sudah ada lokasi pengganti, terkait tempatnya juga sudah ada,” tutupnya. [AR/Redaksi]
Komentar