Samarinda, Nmc Borneo – Usai dilantik menjadi anggota DPRD Kaltim dalam agenda Rapat Paripurna ke-39 di Gedung B kantor DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo langsung menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dirinya dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggantikan Puji Hartadi pada, Rabu (1/11/2023).
Ari menilai Pergub 49 masih menjadi hambatan dalam mewujudkan usulan dan aspirasi masyarakat, dikarenakan adanya batasan minimal besaran angka yang ada, yakni senilai Rp 2,5 miliar.
“Ini sangat sulit kalau mau diterapkan ke desa-desa nantinya. Sementara program pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan belum semua terwujud,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian publik, karena Pergub masih minim disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. “Pembangunan infrastruktur harus bisa dirasakan oleh semua kalangan, bukan hanya warga perkotaan saja,” sambungnya.
Sementara ini, Ari masih menunggu keputusan pimpinan DPRD Kaltim, komisi apa yang akan didapatkannya. “Mungkin kalau diizinkan memilih, saya akan pilih komisi II yang berbicara soal pertanian. Tapi tunggu keputusan seperti apa pasti saya terima,” tutur Ari. (Adv)
Penulis : Herdi – Editor : Redaksi
Komentar