Tana Paser, NMC Borneo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser Menegaskan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis dan tidak dipungut biaya.
“Kita tidak pernah minta uang untuk penyerahan, transport biaya sendiri,” kata Kepala BPN Paser, Zubaidi, Kamis (4/5/2023).
Zubaidi menegaskan, BPN tidak pernah memungut biaya apapun yang berkaitan dengan Program PTSL apalagi yang biaya pengambilan sertifikat maupun biaya lainnya.
Menurutnya, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp250.000 merupakan Besaran biaya yang akan digunakan untuk penyiapan dokumen, penyiapan pengadaan patok dan materai, serta biaya operasional petugas kelurahan atau desa.
Besaran biaya tersebut telah tercantum dalam surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau dikenal dengan SKB 3 menteri.
Dalam SKB tersebut, Kalimantan Timur tergolong dalam kategori III, sehingga pembuatan sertifikat ditarik biaya sebesar Rp250.000.
Zubaidi menampik anggapan bahwa pihaknya menarik biaya operasional selain daripada yang tertera dalam SKB 3 menteri.
Selain itu, Zubaidi menghimbau untuk masyarakat juga turut aktif dalam program PTSL ini, selain melalui Perwakilan BPN, masyarakat atau perangkat desa juga bisa turut aktif mengambil langsung sertifikat miliknya ke kantor BPN Paser.
Program PTSL merupakan program pendaftaran sertifikat tanah gratis yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Program ini telah berlangsung sejak 2017 dan direncanakan akan berakhir pada 2025. Sebelumnya program PTSL bernama Prona (Prona).
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat sehingga kedepannya sengketa terkait kepemilikan tanah tidak terjadi lagi.
Mekka Medinah/Redaksi
Komentar