oleh

Bupati Paser Hadiri Rapat Paripurna ke 17, Bahas Program Perda 2023 Mendatang

TANA PASER, Nmcborneo.com – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri rapat paripurna ke 17 masa sidang pertama DPRD Paser dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2023 di ruang rapat Baling seleloi, DPRD Paser, Selasa (8/11/2022).

“Hal ini memang merupakan raperda wajib yang memang harus dilaksanakan,” kata Fahmi.

Rapat tersebut menghasilkan delapan poin putusan yang tercantum dalam surat keputusan DPRD Paser nomor 22 tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Paser tahun anggaran 2023 yang disusun berdasarkan skala prioritas paling tinggi sampai paling rendah.

“perda yang ada saat ini merupakan perda prioritas yang harus kita tegakkan kedepan dalam upaya bagaimana paser lebih maju dan lebih baik kedepan,”tuturnya.

Dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Paser, surat keputusan nomor 22 tahun 2022 akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2023.

Dari 8 point putusan tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi Daerah. Menurut fahmi hal ini masih dalam pertimbangan, karena melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang yang masih belum stabil imbas dari pandemi Covid 19 dan ancaman inflasi.

“Kalau masalah retribusi, dengan kondisi seperti ini kami pungut juga, kami khawatir akan mengganggu ekonomi masyarakat, apalagi kebanyakan yang ditarik retribusi umumnya adalah umkm kecil dan menengah, sehingga kami untuk berpikir menaikan retribusi itu nanti dulu,” ujar fahmi.

Menurutnya, saat ini masih ada keuntungan pemerintah daerah yang bisa dimanfaatkan yang berasal dari dana bagi hasil pemerintah pusat dalam rangka penanganan dampak inflasi.

“dibalik inflasi ada keuntungan pemda dimana dengan adanya dana bagi hasil dari pusat ada tambahan,” pungkasnya.

Adapun 8 point putusan nomor 22 tahun 2022 antara lain :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Bangunan Gedung;
  6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser;
  8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Paser Henda Wahyudi dihadiri anggota DPRD Paser dan Unsur Forkopinda Kabupaten Paser, walaupun sempat tertunda 15 menit dikarenakan permasalahan teknis. Rapat dapat berjalan baik dan lancar.

Penulis : Mekka Madinah

Editor : Redaksi

Komentar