oleh

DF, Remaja 19 Tahun di Paser Terjerat Kasus Narkoba.

Tana Paser, Nmcborneo.com – Sederet pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu rupanya belum juga memberi efek jera bagi oknum – oknum di Bumi Daya Taka.

Teranyar, Sat Resnarkoba Polres paser mengamankan seorang pemuda berinisial DF (19) di sebuah rumah Kost di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot pada, Senin (13/03/23).

banner

Dari tangan DF, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram (bruto) beserta barang bukti lainnya berupa 1 bendel plastic klip kosong, sebuah handphone, dompet dan Uang Tunai sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DF

KRONOLOGI PENANGKAPAN DF

DF diamankan pada hari Senin sekitar pukul 01.40 wita di Rumah Kos Di Jl. Ahmad Yani / Payau Rupiah, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada, Minggu (12/3) pukul 20.00 wita bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Rumah Kos yang berada di Jl. Ahmad Yani.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kemudian pada hari Senin anggota Satresnarkoba mengamankan Sdr. DF,” terangnya.

Anggota Satresnarkoba menggeledah kos DF di saksikan sdr. S dan menemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di toilet.

“Dari penggeledahan ditemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga Narkotika jenis shabu di dalam toilet berserta barang bukti lainnya yang diakui milik Sdr. DF,” jelasnya.

Selisih 10 menit sebelum penangkapan DF, juga telah di tangkap seorang pria berinisial D (50) dilokasi yang sama.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar