Tana Paser, Nmcborneo.com – Pemilihan kepala desa (Kades) merupakan pesta demokrasi kecil bagi warga desa, dimana masyarakat desa
dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon kepala desa yang
bertanggung jawab dan dapat mengembangkan desa tersebut.
Oleh karena itu, pemilihan kepala desa sangat penting, karena sangat mendukung penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Seiring berjalannya waktu posisi kepala desa yang dulu hanya di isi oleh para tokoh-tokoh desa kini mulai di isi oleh para akademisi dan orang biasa. “Kepala desa atau Pilkades sekarang merupakan primadona, Dulu kades dianggap sebelah mata, sekarang lebih ke akademisi. Dulu barangkali smp sekarang (yang calon) s1 bahkan sudah ada,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC APDESI) Paser, Nasri, Kamis (01/12/2022).
Berdasarkan pengamatannya, Nasri mengungkapkan bahwa sekarang pesta demokrasi kecil tersebut sudah terasa seperti pesta demokrasi sekelas kabupaten. Tingginya minat masyarakat terhadap posisi ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu kades itu banyak yang gak mau, apalagi Kepala desa itu diusung bukan berdasarkan dukungan oleh orang tertentu tetapi lebih kepada keinginan, ia mendaftarkan diri sebagai bakal calon, calon, kemudian terpilih,” Tuturnya.
Tingginya minat masyarakat terhadap posisi ini tentunya memberikan dampak yang baik, banyak lahir calon-calon pemimpin berkualitas yang lahir.
Tetapi tidak bisa dipungkiri, semakin tingginya persaingan antara para calon menimbulkan kewaspadaan akan adanya politik uang yang terjadi saat pemilihan. “Money politik jelas tidak dibenarkan. Artinya, memang pilkades samalah dengan pileg, pilgub hanya saja dia tidak diselenggarakan oleh KPU,” ujar Nasri
Menurutnya pemerintah harus tegas akan hal ini, ia berharap kedepannya akan ada peraturan daerah yang secara tegas mengatur mengenai hal tersebut.
“Untuk mengontrol itu sebenarnya kewenangan bukan ada di desa apalagi apdesi, Artinya kalau dia terbukti melakukan money politik dengan alasan apapun harusnya di diskualifikasi. Tapi kalau masih ada proses tarik ulur itu tidak akan ada penegakan hukum,” tutupnya.
Penulis : Ahmad Rano
Editor : Redaksi
Komentar