Tana Paser, Nmcborneo.com – Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mencatat terdapat 160 permohonan dispensasi nikah selama tahun 2022. Sebagian besar permohonan dispensasi disebabkan karena married by accident (MBA) atau dikenal dengan Hamil diluar nikah.
Wakil ketua PA Tanah Grogot, Fitriah Aziz menjelaskan dari 160 pemohonan dispensasi nikah yang masuk, rentang usia terbanyak mengajukan permohonan adalah dari 15 hingga 19 tahun atau pada rentang pendidikan SMP.
“Lulusan SMP mendominasi, ada SD juga tetapi sedikit,” kata Fitriah pada Rabu, (01/02/23).
Selain disebabkan karena faktor Hamil diluar nikah, pernikahan dini terjadi karena keinginan orang tua dengan alasan untuk menjaga nama baik keluarga.
“Ada karena faktor sudah melamar, malu kalau tidak jadi sedangkan undangan sudah dicetak, catering sudah ada. Hubungan Kedua keluarga juga sudah terjalin, jadi malu kalau tidak jadi,” ungkapnya.
Fitriah menjelaskan jika berdasarkan pasal 1 (1) undang-undang (UU) Nomor 16 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi :
(1) Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(A) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)
tahun.
(B) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap
ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua
pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak
disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Di Kabupaten Paser, wilayah yang paling banyak pengajuan permohonan adalah Kecamatan Tanah Grogot. “ada juga kuaro, batu sopang. Kebanyakan dari kecamatan tanah Grogot,” jelasnya.
Walaupun sangat jarang, Fitriah tidak memungkiri bahwa terdapat pasangan yang telah mengajukan dispensasi nikah, lalu beberapa waktu kemudian mengajukan gugatan cerai. “Sudah ajukan dispensasi, tidak lama kemudian ajukan cerai,” tuturnya.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat pada sidang perceraian dari pernikahan dispensasi tidak ada proses mediasi sehingga peluang untuk mempertahankan pernikah minim.
“Dispensasi tidak ada mediasi, hanya penasehatan dalam persidangan,” kata fitriah.
Penulis : Mekka Madinah
Editor : Redaksi
Komentar